Tingkatkan Budaya Disiplin PNS, Kemensetneg Gandeng BKN untuk adakan Sosialisasi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 07 Juni 2022
Di baca 1313 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Sumber Daya Manusia menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN)   menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (7/6). Sosialiasi yang dilaksanakan melalui Zoom Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai satuan oganisasi di bawah Kementerian Sekretariat Negara ini, menekankan mengenai pentingnya disiplin seorang PNS terhadap sebuah peraturan dan larangan, hingga sampai ke jenis-jenis penjatuhan hukuman disiplin bagi mereka yang melanggar.

“Materi yang akan disampaikan para narasumber ini penting sekali. Harapan kami, rekan-rekan semua ini perwakilan, karena tidak cukup untuk menampung semua yang hadir. Saat ini yang kami lihat dari di zoom webinar ini ada 475 pegawai, sementara kita punya 2000 orang pejabat pegawai, sehingga banyak rekan-rekan kita yang sedang bertugas, yang hari ini tidak sempat mengikuti mudah-mudahan nanti bisa bertanya ke rekan-rekan semua,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Agussalim, saat memberikan sambutan.


Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yakni Akhmad Syauki, Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, dan Achmad Setiyanto, Perancang PUU Ahli Madya.

Akhmad Syauki menjelaskan mengenai pentingnya untuk memahami lebih mendalam tentang PP No. 24 Tahun 2021 ini dengan benar. “Kita sudah mengenal peraturan ini sudah lama, kini saatnya kita konsisten dalam pelaksanaanya. Oleh karenanya perlu adanya sosialisasi,” jelas Syauki.

Dalam PP No. 24 Tahun 2021, diterangkan bahwa saat terjadinya sebuah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS, maka ia wajib ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh atasannya langsung.

Sebelum menutup penjelasannya, Syauki mengingatkan bahwa dengan adanya pendisiplinan adalah upaya bersama untuk membangun kualitas PNS yang lebih baik lagi. “Tujuannya hukuman disiplin adalah sebuah pembinaan. Jadikan motivasi disiplin itu, seperti bekerja itu adalah ibadah, bekerja itu adalah menjemput rejeki, dan sebagainya,” ucap Syauki.

Narasumber kedua, Achmad Setiyanto menerangkan mengenai teknis dari PP No. 24 Tahun 2021 dari pejabat yang berwenang dalam menindaklanjuti pelanggaran disiplin, hingga tata cara pemanggilan dan pemeriksaan kepada PNS yang melanggar. Dalam PP No. 24 Tahun 2021 ini disampaikan bahwa tindak pendisiplinan kepada para PNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara  ini ditindaklanjuti oleh atasannya langsung. “Dengan peraturan ini, tanggung jawab bukan lagi ada di presiden. Namun ada pada jabatan-jabatan tinggi di bawah presiden,” ucap Setiyanto.


Dengan adanya peraturan ini, maka perlu adanya atasan yang peduli dan juga mampu mengembangkan bawahannya. Sekaligus menutup materinya, ia memberi pesan penting mengenai kriteria pemimpin yang baik. “Atasan yang baik, bukan hanya membuat sukses organisasi. Namun membuat anggota menjadi lebih terorganisir  dan terjaga,” terang Setiyanto.

Sosialisasi ini berjalan dengan baik dan sangat interaktif, para peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab  dan berdiskusi bersama para narasumber. (IKI/ART - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0