Tingkatkan Pemahaman Pengelola Keuangan, Kemensetneg Sosialisasikan Perubahan Permenkeu

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 Maret 2020
Di baca 6232 kali

Biro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 231/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah dan Permenkeu Nomor 181/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Gedung III Lt 4 Kemensetneg, Rabu (11/3). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi dan memberikan pemahaman kepada Pejabat serta Pegawai  Pengelola Keuangan di lingkungan Kemensetneg.

Acara yang dihadiri Pejabat dan pegawai Pengelola Keuangan di lingkungan Kemensetneg ini dibuka Kepala Biro Keuangan, Eka Denny Mansjur. Ia mengungkapkan pentingnya acara sosialisasi ini. “Sosialisasi ini penting karena terkait dua Permenkeu yang menjadi referensi hukum kita dalam melaksanakan kegiatan pelaksanaan anggaran,” kata Eka.

Beberapa hal yang melatarbelakangi Sosialisasi Permenkeu Nomor 231/PMK.03/2019 ini antara lain adalah kondisi basis data master file NPWP Bendahara Pemerintah, kondisi pemenuhan kewajiban bendahara, kondisi pengawasan kepatuhan bendahara, dan kondisi existing regulasi bendahara.

Pada kesempatan ini, Kemensetneg mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I, Edwin Safari sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III. Edwin memaparkan bahwa dalam Permenkeu tersebut tidak banyak mengalami perubahan. “Dalam peraturan ini tidak banyak yang berubah, perubahannya mengenai NPWP. Kalau selama ini setiap ganti bendahara pasti membuat NPWP yang baru. Jadi, NPWP yang lama dibiarikan saja, tidak dicabut. Ini akan berdampak pada administrasi,” ungkap Edwin. Lebih lanjut Edwin menyampaikan bahwa ke depan akan diterbitkan NPWP baru bagi masing-masing Satuan Kerja.

Permenkeu Nomor 231 ini akan berlaku mulai April 2020. Dalam pembahasan mengenai Permenkeu dimaksud, Account Representative KPP Jakarta Gambir I, Syafruddin menyampaikan bahwa tanggung jawab yang melekat pada instansi pemerintah bukanlah di bendahara. “Pada Permenkeu sekarang ini lebih meringankan bendahara karena tanggung jawab tidak lagi melekat pada bendahara namun pada  instansi pemerintah, dalam konteks ini Kuasa Pengguna Anggarannya. Jadi, bendahara tidak usah takut karena sudah tidak melekat langsung,” ucap Syafruddin.

Dalam acara ini, peserta sosialisasi juga menerima paparan mengenai Permenkeu Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Materi tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pelaksanaan Anggaran III Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing. Perubahan pada Permenkeu Nomor 164 salah satunya menyebutkan Surat Perjalanan Dinas yang sudah tidak memerlukan stempel. “Sekarang sudah tidak ada stempel lagi karena menjadi masalah. Orang di luar negeri sana tidak mengerti, jadi repot. Akhirnya kami pergi ke KBRI padahal tidak ada urusan ke sana tapi stempelnya KBRI semua,” kata Pram. (TIA/11-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0