Turunkan BPHTB, Strategi Pemerintah Repatriasi Modal Melalui Investasi Properti di di Daerah

 
bagikan berita ke :

Senin, 18 Juli 2016
Di baca 588 kali

Sebagaimana dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam pengarahannya, Presiden yang didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa terkait fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate, Presiden mengingatkan kemampuan berkompetisi negara kita masih kalah dibandingkan dengan negara tetangga. Untuk itu, Presiden berharap agar semua pihak berani melakukan perbaikan dan perubahan.

 

"Kompetisi kita banyak kalah dengan negara-negara tetangga terutama Asia, seperti Thailand, Vietnam yang dulu jauh di bawah kita sekarang ini mulai melampaui kita. Kalau kita tidak berani melakukan perbaikan baik di debirokratisasi, deregulasi, di pusat dan di daerah, kita betul-betul akan ditinggal," ujar Presiden.

 

Menurut Presiden, bila tidak segera dilakukan perubahan, pemilik modal di Indonesia justru akan membangun propertinya di luar negara Indonesia. "Padahal kita masih membutuhkan sekarang ini rumah yang menengah bawah. Itu masih kurang 13 juta rumah. Sebuah kebutuhan yang sangat besar," tambahnya.

 

Oleh karenanya, Presiden menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat dan daerah harus berani melakukan perbaikan. Selain itu, pemerintah juga harus berani memberikan insentif untuk menarik para investor dan pengembang.

 

"Oleh sebab itu, harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan keuntungan kepada pengembang, sehingga mereka tidak mendirikan propertinya justru di Malaysia, Singapura, dan di Vietnam," ujar Presiden.

 

Untuk meningkatkan kemampuan berkompetisi, salah satu langkah yang hendak dilakukan ialah dengan memotong BPHTB dari yang sebelumnya 5% di sektor-sektor tertentu. Dirinya yakin apabila hal-hal tersebut mampu dilakukan, maka pergerakan investasi di daerah akan mulai terlihat.

 

"Ini mau kita potong agar kompetitif. Bisa nanti lewat peraturan gubernur, bisa kalau kewenangan di bupati peraturan bupati, kalau di kota berarti peraturan walikota. Kalau ini bisa kita lakukan dengan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan," terangnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0