Undang-Undang Cipta Kerja Dorong Skema Kemitraan bagi UMKM

 
bagikan berita ke :

Jumat, 04 Agustus 2023
Di baca 895 kali

Kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar dapat membantu memenuhi mandat UU Cipta Kerja untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.



Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melanjutkan agenda FGD. Setelah Medan, Sumatera Utara, kini Satgas menyambangi Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar Focus Group Discussion “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” pada Jumat, 4 Agustus 2023.



Sektretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan kegiatan ini merupakan pelaksanaan target Presiden Joko Widodo untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi nol persen pada 2024.



“Diharapkan terjadi sebuah keadaan yang no one left behind atau tidak ada yang tertinggal dalam proses itu. Adapun saat ini, presentase dari seluruh populasi tinggal 1,12 persen. Adapun, golongan masyarakat yang masuk kriteria kemiskinan ekstrem yakni untuk jumlah penghasilan US$ 1,9,” ujar Arif saat membuka FGD.



Upaya menghapus kemiskinan ekstrem merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan target mencapai kondisi tersebut pada 2030. Namun, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat target menjadi 2024, dan telah ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem.



“Jadi, kita akan membahas salah satu topik penting yang merupakan mandat dari UUCK atau UU Nomor 6 Tahun 2023. Salah satunya yakni tentang kemitraan,” kata Arif.



Pemerintah berharap kemitraan dapat terbangun semakin solid di Batam, melibatkan golongan usaha besar dengan usaha kecil maupun usaha mikro. Sebagian pengusaha UMKM di pulau ini telah menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, salah satu contoh yakni Ilyas Karta dengan peruhaannya PT. Pelita Karyasindo Perkasa yang memasok suku cadang (spare parts) untuk Shimano Sepeda.



Shimano adalah salah satu brand internasional asal Jepang yang memproduksi berbagai jenis spare parts sepeda seperti rem, RD (Rear Deraillieur) dan FD (Front Deraillieur), crank, hingga pedal dan aksesosir lainnya. Ternyata, proses Quality Control pabrik Shimano Singapura melibatkan PT. Pelita Karyasindo Perkasa pelaku UMKM dari Batam.



Berdasarkan contoh tersebut, pemerintah melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK berharap semakin banyak kemitraan yang melibatkan UMKM lainnya.



Dengan menjadi bagian dari rantai pasok atau supply chain dari perusahaan besar, maka UMKM di Batam dapat semakin berkembang dan membantu pertumbuhan ekonomi.



Kemitraan yang melibatkan UMKM, otomatis menambah lapangan kerja dan memungkinkan UMKM menjalankan usaha yang berkelanjutan.



Sebagaimana diketahui, UMKM merupakan sektor paling besar menyerap tenaga kerja, yakni 97 persen dari total lapangan kerja di Indonesia.


Penyerapan lapangan kerja sebagai hasil usaha UMKM yang berkelanjutan melalui konsep kemitraan dengan perusahaan besar, pada akhirnya membantu misi pemerintah menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.



Sebagai informasi, Batam merupakan wilayah yang termasuk Kawasan Bebas atau Free Trade Zone. Artinya, di kawasan ini tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain Batam, Kawasan Bebas di Indonesia lainnya yakni Sabang, Bintan, dan Karimun.



“Salah satu tujuan Pemerintah menjadikan Batam sebagia FTZ untuk menopang proses industrialisasi di Indonesia, mengubah masyarakat agraris menjadi masyarakat industri,” ucap Arif.



Artinya, kegiatan FGD tentang kemitraan akan menjadi ajang diskusi dalam mencapai kolaborasi berbagai pihak untuk membangun Batam. FGD ini menghadirkan dua pembicara utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. R.M. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec, serta Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Ir. Made Dana Tangkas, M.Si., IPU, ASEAN Eng. Juga menghadirkan perwakilan dari seluruh kementerian, Pemerintah Kota Batam, dinas-dinas Kota Batam, pelaku usaha besar, serta pelaku UMKM di Batam.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0