Kemensetneg Optimalkan Pengelolaan Aset Milik Negara Guna Pemanfaatan Bagi Publik

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Mei 2023
Di baca 752 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), memberikan keterangan pers terkait Pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK Pasca Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB No. 26/Gelora dan No.27/Gelora) a.n. PT Indobuildco. Keterangan pers berlangsung di Lobi Gedung Utama, Kemensetneg pada Kamis (25/5).

Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran pers menyampaikan bahwa Kemensetneg c.q. PPKGBK terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, termasuk Blok 15 pada kawasan GBK dengan melakukan penataan dan pengelolaan guna memberikan manfaat konkret bagi negara serta masyarakat luas.
 
Dalam keterangan yang diberikan, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan, pada Februari 2023 lalu, PT Indobuildco telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pembatalan Hak Pengelolaan Kemensetneg c.q. PPKGBK atas persoalan tanah pada Blok 15 Kawasan GBK.

“Sebagai catatan, pada tahun 2016, PT Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dengan objek tanah yang sama. Putusan tersebut telah menyatakan bahwa Hak Pengelolaan a.n. Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK adalah sah dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai dengan Putusan tersebut, yaitu untuk periode 2003 sampai dengan 2006,” ucap Rakhmadi.




Rakhmadi kembali menekankan bahwa dengan berakhirnya HGB No.26 dan No.27 pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu, maka bidang tanah Blok 15 kawasan GBK tersebut menjadi bagian dari Hak Pengelolaan a.n. Kemensetneg c.q. PPKGBK.

Melalui Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk, Assegaf Hamzah & Partner, Chandra Hamzah menampilkan beberapa arsip yang menerangkan pada tahun 1958 Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Asian Games keempat. Kemudian di tahun 1958-1962 pemerintah mulai menyiapkan sarana dan prasarana, salah satunya membangun Stadion GBK, Stadion Istora Senayan, dan Stadion Tenis serta beberapa layanan lainnya.  

Chandra juga menjelaskan bahwa untuk melakukan pembangunan, dibentuk Komando Pembangunan Asian Games yang melakukan pembebasan tanah, termasuk tanah di mana Hotel Sultan saat ini berdiri. Berdasarkan pada hak pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, maka saat ini Kemensetneg memiliki hak dan wewenang dalam mengelola kawasan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kemensetneg c.q. PPKGBK juga akan melakukan revitalisasi kawasan GBK seperti perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau. Revitalisasi tersebut sangatlah penting, mengingat di tahun ini akan diselenggarakan pula sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN.

Dengan disampaikannya keterangan pers hari ini, Kemensetneg c.q. PPKGBK mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK sebagaimana yang  disampaikan di atas dapat terlaksana demi kepentingan publik atas Blok 15 kawasan GBK. (SYV/DEW/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0