Sekilas Biro Personel TNI dan Polri (BPTP)

 
bagikan ke :

Tugas dan Fungsi:

Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan, kepangkatan dan jabatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemberhentian dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, dukungan pembinaan personel bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, serta koordinasi dan penyiapan administrasi terkait Tata Upacara Militer dan penyiapan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Upacara Kenegaraan dengan Inspektur Upacara Presiden/Wakil Presiden.

Struktur Organisasi:

Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:

a. Kepala Biro Personel TNI dan Polri
b. Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
 
1. Subbagian Kepangkatan dan Jabatan;
2. Subbagian Pengangkatan Pertama Perwira;
3. Subbagian Pemberhentian.
c. Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
 
1. Subbagian Dukungan Pembinaan Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Subbagian Pelayanan Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Bagian Administrasi dan Pengelolaan Data.
  Bagian Administrasi dan Pengelolaan Data terdiri atas:
 
1. Subbagian Administrasi dan Upacara;
2. Subbagian Pengelolaan Data dan Dokumentasi.

Informasi dan Konsultasi:

Telepon : 021 3849065
Whatsapp : 0897 455 0505
Email : roperstnipolri_at_setneg.go.id