Tugas dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara

Indonesia  | English
bagikan ke :

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2020, tentang Kementerian Sekretariat Negara jo. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, kedudukan Kementerian Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.

 

Tugas dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara:

 

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan

negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing
  4. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  5. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
  6. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. Pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. Koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  11. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan