Apliklasi Elektronik Bagi Pemohon Kewarganegaraan

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Mei 2017
Di baca 751 kali

Aplikasi Kewarganegaraan yang berlaku di seluruh dunia ini,  meliputi permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda; pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia; memperoleh kembali Kewarganegaraan RI; Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden; dan laporan Kehilangan Kewarganegaraan Dengan Sendirinya.

 

Bagi Kementerian Sekretariat Negara khususnya Asisten Deputi Bidang Hukum yang salah satu tugas fungsinya mengurusi masalah kewarganegaraan, dengan adanya aplikasi elektronik ini maka akan memudahkan dalam pengumpulan dan sinergi data kewarganegaraan untuk Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Permohonan Sendiri kepada Presiden. Penerbitan Surat Keputusan Presiden mengenai Kehilangan Kewarganegaraan Atas Permohonan Sendiri pun dapat terlaksana secara lebih cepat dan efisien.

 

Dengan peresmian aplikasi kewarganegaraan secara elektronik ini diharapkan dapat memberikan  jaminan pelayanan yang profesional, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat Indonesia di seluruh dunia yang tinggal menetap dan menikah dengan Warga Negara Asing yang ingin menjadi WNI kembali dan yang menginginkan anak keturunannya dari hasil perkawinan campuran tersebut mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, diharapkan sistem ini juga dapat menjawab persoalan yang dihadapi oleh anak-anak bekewarganegaraan ganda dan pernikahan campuran bagi WNI dan WNA.

 

Aplikasi elektronik ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik yang merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

 

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 peserta yang berasal dari berbagai institusi terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Direktoral Jenderal Imigrasi, Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri, dan praktisi dari organisasi Perkawinan Campur, Institut Kewarganegaraan Indonesia, dll.

 

Selain kegiatan peresmian ini dilakukan juga diskusi interaktif dengan tema "Menjawab Problematika Kewarganegaraan di Era Global", dengan menampilkan narasumber antara lain Prof. Dr. Satya Arinanto, ahli Hukum Tata Negara dan Ike Farida, dari Organisasi Perkawinan Campur. (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0