ASN Kini Beda: Selalu Disiplin dalam Berkarya

 
bagikan berita ke :

Rabu, 10 Juli 2019
Di baca 4474 kali

Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya menjadi dambaan bagi kebanyakan orang. Bagaimana tidak, setiap dibukanya kesempatan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), antusiasme pendaftar sangat tinggi. Di tahun 2018 lalu misalnya, data dari Badan Kepegawaian Negara menyebutkan bahwa sejumlah 4 juta pendaftar seleksi CPNS saling beradu untuk mengisi 238 ribu formasi. Antusiasme pendaftar yang ingin menjadi abdi negara ini tidaklah mengherankan mengingat sebandingnya hak-hak yang akan diperoleh mereka ketika menjadi seorang pegawai negeri.

Namun disamping hak-hak yang akan diterima, tentunya kewajiban dan tugas yang diemban oleh seorang aparat negara pun juga tidak ringan. Serangkaian tugas pokok yang harus dijalankan pada masing-masing unit kerja harus mutlak dilaksanakan. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun juga dituntut untuk selalu berinovasi dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Sehingga meningkatkan kualitas diri sendiri merupakan langkah yang harus ditempuh untuk mencapai profesionalisme dalam menjalankan kerja.

Aturan mengenai apa saja kewajiban, hak, serta tugas dan fungsi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah dimuat ke dalam undang-undang. Bertujuan untuk menyegarkan serta meninjau pelaksanaan segala kewajiban dan hak tersebut, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kementerian Sekretariat Negara melakukan sosialisai mengenai Penanganan Administrasi Kepegawaian dan Pembinaan Disiplin PNS. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2019 di Ruang Rapat lantai 2 Istana Kepresidenan Yogyakarta.

Hal-hal yang dijelaskan dalam sosialisasi ini misalnya terkait dengan kode etik dan kode perilaku yang termuat dalam UU ASN Pasal 5 ayat 1 dan 2. Selain itu, mengenai apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ringan, sedang, dan berat PNS. Tidak lupa juga diberikan informasi mengenai hak cuti yang dimiliki oleh ASN dengan serangkaian jenisnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh para ASN dari Istana Kepresidenan Yogyakarta. Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini, para ASN akan lebih meningkatkan kapasitas serta kesadaran untuk melaksanakan tanggung jawab secara professional, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KAW/Istana Kepresidenan Yogyakarta – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           4