Bentuk NKRI Adalah Hasil Kesepakatan Bersama

 
bagikan berita ke :

Senin, 09 November 2020
Di baca 6988 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Isu khilafah yang muncul perlu ditanggulangi agar tidak berkembang di Indonesia. Sebagai negara yang berbentuk republik, hal ini kerap dipandang tidak Islami, sehingga muncul pergolakan yang ingin mengubahnya. Sementara di dalam Islam, bentuk negara bukanlah hal yang baku. Oleh karena itu, pandangan seperti ini perlu mendapat perhatian serius dan disikapi dengan toleransi agar tidak menjadi ancaman kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di masa mendatang.

 

“Masyarakat harus terus disadarkan bahwa sesuai fikih Islam, bentuk negara itu bukan sesuatu hal yang baku, melainkan dapat disesuaikan dengan kesepakatan atau kebutuhan warga negaranya. Dan kesepakatan yang telah disusun oleh para pendiri bangsa, harus selalu disepakati dengan saling menjaga toleransi antar umat beragama,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam wawancara dengan Nusantara TV melalui video konferensi dari kediaman resmi Wapres, Jl. Diponegoro, No. 2, Jakarta, Senin (9/11/2020).

 

Dalam acara yang bertemakan “Toleransi Kunci Perdamaian”, Wapres menerangkan, bentuk negara Indonesia merupakan hasil sebuah kesepakatan. Begitu pula dasar negara dan mekanisme dalam menjalankan negara ini.

 

“Kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Ini menjadi landasan kita. Bentuk negara juga kesepakatan, bahwa bentuk negara kita ini adalah republik,” jelas Wapres.

 

Wapres pun menganalogikan bahwa kondisi penduduk Indonesia yang majemuk sama dengan kondisi penduduk Madinah ketika Rasullah Muhammad SAW sedang mengembangkan agama Islam. Menurutnya, secara internal Nabi Muhammad SAW membangun umat melalui upaya pendekatan melalui keyakinan, pemahaman, termasuk dengan membangun hubungan baik dengan umat non-muslim.

 

“Selain kepribadian Beliau yang menarik, Beliau juga membangun kesepakatan-kesepakatan sehingga memberikan suasana yang nyaman dan mudah,” tutur Wapres.

 

Sebelum kedatangan nabi, lanjut Wapres, masyarakat Madinah yang terdiri atas beberapa golongan, seperti kaum kabilah, khauf, dan hadroj, yang sering berperang atau berselisih. Namun kehadiran Nabi Muhammad SAW berhasil menyatukan kaum-kaum tersebut, sehingga membuat Beliau berhasil membangun masyarakat Madinah dengan cepat. “Bahkan Nabi membangun kesepakatan dengan Quraisy di Madinah dengan perjanjian Hudaibiyah,” terang Wapres.

 

Lebih lanjut Wapres menyatakan, hal tersebut pun yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan meletakkan pedoman dasar negara yang juga dilakukan berdasarkan kesepakatan semua pihak, termasuk ulama, di masa itu.

 

“Dalam perspektif Islam, itu disebut al mitsaq al wathoni (wujud perjanjian kebangsaan). Itu adalah kesepakatan nasional. Melihat ayat-ayat alquran, kalau ada kesepakatan itu, maka tidak boleh saling mengganggu, saling membunuh,” ujar Wapres.

 

Di samping itu, menurut Wapres, Islam di Indonesia adalah Islam yang kaffah maal mitsaq (penerapan Islam yang menyeluruh dengan kesepakatan kebangsaan yang beragam). Bahwa yang kaffah (menyeluruh) adalah akidah, ibadah, dan akhlaknya, tetapi juga ada kesepakatan yang harus dipenuhi.

 

Mengenai kelompok separatis yang muncul dan mengangkat isu khilafah, Wapres berpendapat bahwa ada mispersepsi yang terjadi dan perlu untuk diklarifikasikan.

 

“Ada dua hal yang perlu di-clear-kan (dijelaskan). Pertama, memang ada mispersepsi tentang khilafah. Ada kepahaman bahwa sistem dalam Islam itu harus khilafah. Padahal, sistem khilafah memang ada dalam Islam, diterima di negara islam, tapi sistem kerajaan juga ada yang menerima, seperti di Arab Saudi. Karena memang kesepakatan di sana adalah sistem kerajaan. Sistem republik juga ada, selain di Indonesia, di Pakistan, Iran, Turki, Mesir, jadi disepakati juga oleh ulama di sana. Jadi bukan berarti bentuk negara republik itu tidak Islami,” terang Wapres.

 

Kedua, lanjut Wapres, adanya pemahaman seakan-akan Indonesia ini masih bisa digonta-ganti adalah salah, karena kesepakatan hukumnya mengikat. Sebagaimana yang diamanahkan surah An Nisa ayat 92, Wa in kana min qawmin bainakum wa bainahum mitsaqun fadiyatun musallamatun ila ahlihi, umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian. “Orang Islam itu harus patuh pada perjanjian yang mereka buat,” imbuh Wapres.

 

Di akhir wawancaranya, Wapres menekankan kembali bahwa pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah padangan yang keliru. Karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara.

 

“Di dalam masalah muamalah, bahkan bukan hanya boleh, tapi diberi undang-undangnya. Sudah ada undang-undang tentang jaminan produk halal, makanan halal. Pengamalan akidah sudah ada. Bahkan mungkin masalah Jinayat itu sudah ada. Memang belum seluruhnya, itu yang masih debatable (masih bisa diperdebatkan) itu (yang belum), beberapa tafsir. Tapi sebagian besar sudah ada pada sistem kenegaraan,” tandas Wapres. (DMA/AF-KIP, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
24           21           17           7           29