Beri Kesempatan Masyarakat Luas, Pansel KY Perpanjang Masa Pendaftaran

 
bagikan berita ke :

Rabu, 20 Mei 2020
Di baca 2431 kali

Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY), kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY.

Perpanjangan masa pendaftaran ini telah dilaksanakan Pansel kedua kalinya. Sebelumnya, masa perpanjangan berjalan 23 April sampai 15 Mei 2020. Namun, jumlah pendaftar yang melamar melalui website Kemensetneg www.setneg.go.id  belum juga memenuhi kuota yang ditargetkan oleh Pansel. Saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (20/5), Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY, Maruarar Siahaan menyampaikan sebab perpanjangan masa pendaftaran.

Tidak dipungkiri, pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia juga berpengaruh terhadap kelancaran proses pendaftaran. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi hambatan peserta yang yang harus mengurus dokumen persyaratan. “Hambatan itu misalnya banyak kelengkapan surat-surat yang disyaratkan sulit diperoleh karena lembaga dan kantor yang mengurus itu sedang fokus pandemi,  seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, dan sebagainya,” ujar Maruarar.

“Kalau misalnya kondisi yang ada sekarang masih berlanjut, kita akan melaksanakan tes tertulis dan profile test secara online,” kata Ketua Pansel. Maruarar juga menjelaskan apabila kondisi pandemi ini membaik, Pansel akan melakukan tes lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti pada profile test, di dalamnya terdapat indikator-indikator tertentu yang penilaiannya membutuhkan kehadiran peserta itu sendiri. Pansel juga berharap dapat menemukan calon yang memiliki kompetensi dari sudut KY, menguasai pengetahuan Hukum Acara dan tentunya mengerti etik-etik hakim yang mampu berperan sebagai Anggota KY.  

Pemilihan Calon Anggota KY dilakukan sehubungan dengan masa jabatan Anggota KY yang akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Pansel yang beranggotakan lima orang tersebut nantinya akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang serta menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           1