Bimtek Penerapan SAKIP Kemensetneg Tahun 2020

 
bagikan berita ke :

Kamis, 16 Januari 2020
Di baca 2420 kali

Rabu (15/1), Biro Organisasi, Tata Laksana dan Akuntabilitas Kinerja (Ortala AK), Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2020 di Ruang Rapat Gedung III Kemensetneg. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pejabat dan pegawai dari unit kerja di lingkungan Kemensetneg.

SAKIP memiliki dasar hukum Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) di mana setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Kepala Biro Organisasi, Tatalaksana dan Akuntabilitas Kinerja, Agussalim, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek SAKIP rutin dilaksanakan setiap tahun. Sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), pada periode kedua kepemimpinannya, Kemensetneg menerapkan kebijakan Debirokratisasi, Digitalisasi, Deregulasi, dan Sinergi. Agussalim pun mengatakan bahwa SAKIP telah menerapkan keempat arahan tersebut.

“Setiap tahun kami di Ortala AK selalu menyelenggarakan bimtek ini, terutama dalam rangka penyegaran. Jadi, kami mencoba untuk menyegarkan kembali karena yang namanya SAKIP itu bukan hal yang baru. Ini penyegaran, ada informasi-informasi baru, barangkali juga nanti kita bisa saling asah di sini. Barangkali ada informasi, ada masukan, ada inovasi-inovasi baru atau ada pemikiran-pemikiran baru, ada gagasan-gagasan baru untuk penyempurnaan SAKIP Kemensetneg,” kata Agussalim.

Agussalim menjelaskan Penerapan SAKIP memiliki 4 tujuan, yaitu perencanaan, lebih berorientasi kinerja dengan skenario evaluasi keberhasilan; pelaporan, lebih berorientasi pada hasil dan sesuai tanggung jawab pada tingkatan unit pelapor; penyelarasan dan pengintegrasian manajemen keuangan dan manajemen kinerja (penganggaran berbasis kinerja); serta mendorong pimpinan melakukan monitoring dan pengendalian. Disampaikan juga bahwa terdapat tiga rekomendasi SAKIP dalam laporan hasil evaluasi yang dipaparkan Agussalim, antara lain indikator kinerja lainnya yang tertera dalam Perjanjian Kinerja (PK) agar tersaji secara informatif dalam Laporan Penyusunan Kinerja (LKJ); melakukan review Indikator Kerja Utama (IKU) setiap tahunnya; dan meningkatkan kompetensi Person In Charge (PIC) pengelola SAKIP.

Selanjutnya dalam Bimtek SAKIP Tahun 2020 kali ini juga dilakukan paparan teknis tentang Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, dan Laporan Kinerja yang disampaikan oleh Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja II, Zaenatun Rahmani. Ia menjelaskan Perjanjian Kinerja merupakan komitmen kinerja yang harus jelas dan terukur dalam kurun waktu satu tahun. Sementara, Rencana Aksi dan evaluasinya dituangkan dalam formulir bulanan yang dengan memperhatikan capaian kinerja per bulan, realisasi anggaran per bulan, serta target anggaran yang akan diserap per bulannya.

Bimtek diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung antusias terutama yang berhubungan dengan kinerja pejabat dan pegawai yang berada di lingkungannya masing-masing unit kerja. (SNR/10 -Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0