Jakarta, wapresri.go.id – Netralitas adalah prinsip utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik. Selain sebagai landasan utama terwujudnya percepatan Reformasi Birokrasi Nasional (RBN), netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak, netralitas ASN harus dijaga.
“Oleh karena itu netralitas harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat membuat acara Kampanye Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2020).
Pada acara yang bertajuk “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, lebih jauh Wapres mengungkapkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dimana dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020 terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus netralitas ASN.
Oleh karena itu, untuk memperkuat dasar hukum pelaksanan netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN. “SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.
Wapres yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan RBN menekankan, upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah. “Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” imbuhnya.
Sebagai apresiasi terhadap upaya KASN dalam mengawas netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah. “Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wapres kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. “Saya sangat menekankan kepada seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini untuk selalu menjaga imunitas dan kesehatan, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, menjadi teladan dan contoh bagi lingkungan sekitar, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman dan baik melalui kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KASN Arie Budhiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan yang terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kab/Kota, KPK, Bawaslu RI, koalisi Reformasi Birokrasi dan media massa. “Kolaborasi dan sinergi untuk menjaga netralitas ASN ini menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari program prioritas nasional, sehingga kita bersama perlu melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing, terutama pada saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Kepala Daerah,” paparnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menekankan, netralitas ASN adalah bagian dari kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional, sehingga perlu terus didorong sebagai bagian dari etika dan perilaku ASN. “Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” jelasnya. (NL/AF/SK-KIP, Setwapres)
Kategori : |