Kebijakan Manajemen GBK Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 03 Juli 2021
Di baca 786 kali

Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul melesatnya peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 s.d 20 Juli untuk pulau Jawa dan Bali.

 

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali”, jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers yang disampaikan melalui kanal Youtube BPMI Setpres.

 

Dengan berlakunya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Manajemen PPKGBK mengambil beberapa kebijakan selama periode tanggal 3-20 Juli 2021, antara lain:

  1. Jam operasional buka dan tutup pintu gerbang kawasan GBK (Pintu 5-seberang fX Plaza) dan Pintu 10 (seberang TVRI) dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 20.00 WIB. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk menuju kawasan GBK akan diberlakukan.
  2. Kawasan di GBK ditutup untuk seluruh aktivitas, kecuali kegiatan vaksinasi dan pendukungnya.
  3. Kegiatan Pemusatan Pelatihan Nasional dan Pemusatan Pelatihan Daerah tetap dilaksanakan sambil menunggu persetujuan tertulis dari Satgas Penanganan COVID-19. Kegiatan Pelatnas/Pelatda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan peralatan pribadi, dan harus menunjukkan hasil non-reaktif/negatif.
  4. Salat Jumat di Masjid Al Bina ditiadakan.
  5. Retail dibuka hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away.
  6. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke kawasan. Seluruh pengunjung harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Jika terdapat kerumunan, maka pihak PPKGBK akan segera menindak tegas.

 

Manajemen PPKGBK akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan selama pemberlakukan PPKM Darurat tanggal 20 Juli 2021. Selain itu, Manajemen GBK juga telah membuat beberapa imbauan terkait protokol kesehatan yang dipublikasikan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Kebijakan yang diambil oleh Manajemen GBK diharapkan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, peran serta dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat dan protokol kesehatan sangat berpengaruh dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Stay safe & stay healthy #GBKPeople. (TNS-PPKGBK_WKA-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0