Kebijakan Manajemen PPKGBK Saat PPKM Level 2

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Rabu, 20 Oktober 2021
Di baca 3645 kali

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 tanggal 18 Oktober 2021, Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

 

  1. Jam operasional buka dan tutup pintu gerbang kawasan GBK (Pintu 5, seberang fX Plaza) dan Pintu 10 (seberang TVRI) dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 22.00 WIB.
  1. Kawasan GBK dibuka untuk masyarakat umum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Kegiatan Pemusatan Pelatihan Nasional (Pelatnas) dan Pemusatan Pelatihan Daerah tetap dilaksanakan, bersamaan dengan menunggu persetujuan tertulis dari Satgas Penanganan COVID-19. Kegiatan Pelatnas/Pelatda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan peralatan pribadi, dan wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 (hasil tes non-reaktif/negatif)
  1. Venue GBK sudah dapat digunakan masyarakat melalui pemesanan daring (online booking).
  1. Salat Jumat sudah dapat dilaksanakan dengan jemaah maksimal 75% dari kapasitas Masjid Al Bina GBK.
  1. Retail dibuka hingga pukul 21.00 WIB.
  1. Pengunjung yang akan masuk ke venue dan area Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) diharuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik di pintu masuk dan keluar.
  1. Ring Road SUGBK dibuka mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dan ibu hamil sementara ini belum diperbolehkan masuk.
  1. Hutan Kota GBK dibuka untuk Umum pada hari Rabu sampai Minggu dan terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, serta sesi kedua pukul 15.00 WIB sampai18.00 WIB. Pengunjung diharuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar Hutan Kota GBK. Anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke Hutan Kota GBK dengan didampingi oleh orang tua.
  1. Seluruh pengunjung harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Jika terdapat kerumunan, maka pihak PPKGBK akan segera menindak tegas.

 

Manajemen PPKGBK akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan dimaksud. Selain itu, Manajemen PPKGBK juga telah membuat beberapa imbauan terkait Protokol Kesehatan yang dipublikasikan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Diharapkan dengan kebijakan yang diambil oleh Manajemen PPKGBK dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Dalam hal ini, peran serta dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat dan taat protokol kesehatan sangat berpengaruh dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Mari bersama saling peduli dan melindungi. (TNS-PPKGBK_KHA-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           1           0           0           2