Kebijakan PPKM Level 3 di Kawasan GBK

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Senin, 07 Februari 2022
Di baca 5612 kali

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di  Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Corona Virus Disease 2019, serta sebagai bentuk kepedulian Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap kesehatan dan keselamatan tidak hanya Pegawai PPKGBK, tetapi juga masyarakat umum  yang memanfaatkan prasarana dan sarana di kawasan GBK untuk beraktivitas.

Dengan berlakunya kebijakan PPKM Jawa-Bali, Manajemen PPKGBK mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

  1. Jam operasional kawasan GBK mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Akses kawasan GBK melalui Pintu 5 (seberang fX) dan Pintu 10 (seberang TVRI).
  1. Ring road SUGBK dibuka hari Senin s.d Minggu pukul 05.00-20.00 WIB. Akses ring road SUGBK melalui Gate E (Plaza Timur) dan Gate H (Jalur Pintu Kuning). Pengunjung yang akan masuk ke area ring road dan venue GBK diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada di pintu masuk.
    Anak yang berusia 6 tahun keatas dan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 diperbolehkan masuk area Ring Road dengan didampingi orang tua dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut. Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya diperuntukan bagi pejalan kaki tanpa peralatan (misalnya sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller), kecuali pengguna kursi roda.
  1. Kegiatan Pemusatan Pelatihan Nasional dan Pemusatan Pelatihan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan tertulis baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Untuk penyewaan venue mulai tanggal 8 s.d 14 Februari 2022, sesi terakhir pukul 20.00 WIB. Untuk melakukan reschedule dapat dilakukan dengan menghubungi PIC masing-masing venue. Anak yang berusia 6 tahun keatas dan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 diperbolehkan masuk area venue dengan didampingi orang tua dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut.
  1. Kegiatan peribadatan keagamaan (salat) berjamaah di Masjid Al Bina dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimal 50%.
  1. Retail dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas dine in 25% sesuai ketentuan.
  1. Diminta kepada seluruh pengunjung untuk tidak berkerumun, jika terdapat kerumunan di kawasan, maka pihak PPKGBK akan segera menindak tegas.

Manajemen PPKGBK akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan selama pemberlakukan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Level 3. Selain itu, Manajemen GBK juga telah melakukan sosialiasi terkait Protokol Kesehatan yang dipublikasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik.


Diharapkan dengan kebijakan yang diambil oleh Manajemen GBK dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, peran serta dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat dan protokol kesehatan  diharapkan mampu untuk memutus rantai penyeban virus COVID-19. Mari bersama saling peduli dan melindungi. Stay safe & stay healthy #GBKPeople. (TNS-PPKGBK_Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
10           2           0           5           0