Kembangkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Kemensetneg Selenggarakan Sosialisasi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 17 Juni 2021
Di baca 1943 kali

Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi (OrtalaHRB) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Indeks Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kemensetneg pada Kamis (17/6). Sosialisasi ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting yang tujuannya adalah untuk mendiseminasikan informasi terkait Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

Andri Kurniawan selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa inti dari sosialisasi yang dilakukan ini adalah terkait bagaimana pelaksanaan Indeks Pengadaan Barang dan Jasa dijalankan, terutama di lingkungan Kemensetneg.

Pemaparan diawali oleh Analis Kepegawaian Pertama LKPP, Ahmad Khairunnas yang menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa salah satu upaya reformasi birokrasi yaitu melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, khususnya Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik yang dalam hal ini LKPP berperan sebagai leading sector. “Pada tahun 2020, Indikator Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik hanya ada dua yaitu Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia PBJ serta Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Namun kini, terdapat satu indikator tambahan yakni Pemanfaatan Sistem Pengadaan,” tambah Ahmad dalam pemaparannya.

  

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa ketiga indikator inilah yang akan menjadi inti pembahasan pada sosialisasi kali ini, namun akan lebih berfokus terhadap pembahasan dua indikator yakni Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia  PBJ serta Tingkat Kematangan UKPBJ.

Pemaparan dilanjutkan oleh Analis Sistem Informasi LKPP, Galuh Arini Sasi Kirono, yang menjelaskan terkait komponen Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia  PBJ. “Pengukuran kualifikasi dan kompetensi SDM Pengelola Fungsi PBJ dilakukan berdasarkan persentase keterisian formasi Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) terhadap formasi yang sudah dihitung berdasarkan jumlah Salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan JF PPBJ yang disampaikan ke LKPP,” ujarnya.

Wanita yang akrab dipanggil Sasi ini lebih lanjut menjelaskan lebih rinci terkait kriteria penilaian dan nilai, profil JF PPBJ Kemensetneg, serta mekanisme pengangkatan ke dalam JF PPBJ.Lebih lanjut, Sasi juga menjelaskan terkait Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ yang ukuran keberhasilannya terdiri dari beberapa aspek yakni tersusunnya kebutuhan pengelola PBJ, tersampaikannya hasil penyusunan kebutuhan pengelola PBJ ke LKPP, tersampaikannya permohonan penetapan kebutuhan pengelola PBJ ke KemenPANRB, tersusunnya rencana pemenuhan pengelola PBJ, terlaksananya pemenuhan pengelola PBJ, serta tersedianya laporan hasil pengangkatan pengelola PBJ yang pada tahun 2023 minimal mencapai 60%.

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Prima Salti, selaku Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa LKPP memaparkan terkait Pembentukan dan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah membentuk UKPBJ struktural yang memiliki fungsi untuk mengelola PBJ dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.

 

“UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemda yang menjadi pusat keunggulan PBJ dengan karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga diharapkan dapat menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia,” ujar Prima.

Dalam pemaparannya Prima menjelaskan bahwa dibutuhkan adanya peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sehingga dapat terciptanya keadaan yang diharapkan seperti kesesuaian kelembagaan UKPBJ dengan amanat undang-undang, SDM UKPBJ yang profesional, serta terstandarisasinya tata laksana dan manajemen UKPBJ.

“Terdapat beberapa tingkat model kematangan UKPBJ yakni esensi, inisiasi, proaktif, strategis, dan unggul. Diharapkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemda berada pada tingkat proaktif,” lanjut Prima.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan variabel dari mekanisme perhitungan skor terkait pengorganisasian kelembagaan, tugas dan fungsi kelembagaan, perencanaan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya manusia, manajemen pengadaan, manajemen penyedia, manajemen kinerja, manajemen risiko, serta sitem informasi yang akan memberikan skor terkait tingkat model kematangan setiap UKPBJ.

Sesi diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang berjalan dengan interaktif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg dapat mengembangkan pengetahuan dan wawasan terkait Tata Kelola Indeks Pengadaan Barang dan Jasa. (CKH/YLI-Humas Kemensetneg)

 

 

 

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0