Kemensetneg bersama Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Gelar Workshop Bahas Temuan Permasalahan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Kamis, 24 Agustus 2023
Di baca 642 kali

Kementerian Sekretariat Negara bersama Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) mengggelar workshop bertajuk “Tindak Lanjut Temuan Permasalahan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaanya” di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023. Kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring itu, dibuka oleh Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede.

 

Raden menyampaikan ragam tantangan yang dihadapi Indonesia baik pasca Pandemi Covid-19 dan juga tantangan global. Sejumlah masalah global seperti inflasi, ketidakstabilan pasokan, dan konflik geopolitik turut memberikan tekanan besar pada sistem ekonomi dan sosial. Di tengah ketidakpastian ini, perubahan iklim pun menjadi perhatian serius.

 

Pemerintah Indonesia, kata Raden Pardede, memandang tantangan ini sebagai panggilan untuk bergerak maju dalam penciptaan lapangan kerja yang produktif. Tujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi tantangan yang nyata.

 

“Implementasi Undang-undang Cipta Kerja, diharapkan dapat merangsang ekonomi dengan mengurangi hambatan regulasi dan birokrasi. Namun, evaluasi terus menerus harus dilakukan untuk memastikan dampak positif dari undang-undang ini dan penyesuaian yang diperlukan,” tutur dia.

 

Raden melanjutkan, masih ada problematika baik secara internal pemerintah, antara Kementerian/Lembaga, dan antara pusat dengan daerah di dalam UUCK.

 

“Begitu juga dengan beberapa peraturan pelaksana yang belum sesuai dan masukan-masukan dari lapangan.”

 

Sementara itu, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, Eddy Priyono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan Satgas pada peserta kegiatan workshop dan jaring aspirasi UUCK, ditemukan beberapa klaster yang masih belum optimal dari sisi implementasi dan menjadi prioritas untuk disempurnakan.

 

“Gambaran permasalahan implementasi UUCK yaitu yang paling besar ada di Ketenagakerjaan 44,19 persen, kemudian Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor 16,45 persen, Koperasi dan UMKM serta BUMDES 15,81 persen, Lingkungan Hidup 6,77 persen, Investasi 5,48 persen, Kawasan ekonomi 4,52 persen, lahan dan Hak Atas Tanah 3,55 persen, serta lainnya ada 3,23 persen.”

 

Sementara kluster yang akan dibahas yaitu Ketenagakerjaan (UM, PKWT, Alih Daya, dan PHK), Perizinan Berusaha (OSS, KKPR, PBG, dan Amdal), Kawasan Ekonomi Khusus (Insentif Fiskal KEK), Bank Tanah (Penolakan Bank Tanah), Neraca Komoditas (dianggap terlalu rigid), Dukungan UMKM (Penerapan PP 7/2021, Sertifikat Halal, SPP-IRT, SNI), Perseroan Perseorangan (Akses perbankan), serta Kemitraan.

 

“Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait perlu untuk mengakselerasi pelaksanaan dari UUCK dan aturan pelaksanannya sedangkan Rencana tindaklanjut yang akan kita susun bersama selanjutnya secara formal akan disampaikan kepada K/L terkait,” kata Eddy.

 

Disisi lain, Ketua Pokja Koordinasi data dan informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, I Ketut Hadi Priyatna, mengatakan dengan disahkannya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU memiliki arti bahwa Pemerintah telah memenuhi amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yaitu Pemerintah harus memperbaiki UUCK dalam kurun waktu 2 tahun.

 

Hingga saat ini telah terdapat tujuh permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU No.6 Tahun 2023 yang terdiri dari 2 permohonan uji materiil, 5 permohonan uji formil, serta 1 permohonan uji formil dan uji materiil. Uji Materiil diantaranya Ketenagakerjaan, Sertifikasi Halal, dan Ketenagalistrikan. Sementara Uji Formil berupa meaningful participation dan kegentingan memaksa. “Adapun judicial review undang-undang Cipta kerja di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

 

Hadir dalam workshop tersebut Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, Eddy Priyono, Ketua Pokja Koordinasi data dan informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, I Ketut Hadi Priyatna, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa, Kepala Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Eka Deni Mansyur, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, dan juga lebih dari 80 peserta dari perwakilan beberapa kementerian/lembaga. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0