Kemensetneg Fasilitasi Aspirasi Para Akademisi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)

 
bagikan berita ke :

Jumat, 19 Mei 2017
Di baca 831 kali

Setelah melakukan aksi di lapangan, perwakilan massa yang berjumlah delapan orang diterima oleh Kemensetneg di Ruang Aspirasi Gedung Sayap Timur. Mereka diterima oleh sejumlah pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Dadan Wildan tersebut dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti  Ali Ghufron Mukti, sebagai narasumber untuk memfasilitasi aspirasi ILP PTNB.

 

Ketua ILP PTNB, Fadillah Sabri, mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tuntutan pada aksi 1805 ini yaitu mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan, mendesak pemerintah untuk mencabut Permenristekdikti Nomor 38 Tahun 2016 tentang pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja maksimal 4 tahun yang dinilai tidak berkeadilan, dan mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM PTNB tidak terselesaikan.

 

“Saat ini, ada sekitar 5000 tenaga kependidikan yang sedang menunggu peralihan status pegawai. kami sudah hampir tujuh tahun merawat harapan demi harapan untuk memastikan perjuangan aspirasi kami ini,” ujar Fadillah, dosen dari Universitas Bangka Belitung ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Ghufron Mukti mengatakan bahwa hal-hal yang diaspirasikan dalam unjuk rasa tersebut akan segera dikaji agar menghasilkan solusi terbaik dan berkeadilan.

 

“Kami akan segera memfinalisasikan Perpres terkait hal ini, sehingga perjuangan aspirasi para tenaga kependidikan akan segera mendapatkan apa yang semestinya,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti.

 

Kemudian untuk meneruskan pemohonan para peserta unjuk rasa yang meminta solusi dan kepastian dari Presiden Joko Widodo, penyampaian dan penerimaan aspirasi pada unjuk rasa ini akan dikaji oleh Asdep Humas Kemensetneg, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. (NIS – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           2