Kemensetneg Gelar Webinar Penerapan Program JKN

 
bagikan berita ke :

Kamis, 20 Juni 2024
Di baca 481 kali

Rabu (19/6), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menyelenggarakan Webinar bertajuk "Program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), Untung Apa Buntung?". Bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini diikuti pejebat/pegawai di lingkungan Kemensetneg.

"Selamat mengikuti sosialisasi dari sumber yang memiliki kewenangan. Ini penting untuk kita semua dan keluarga kita sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro SDM, Agussalim saat membuka webinar.




Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Diah Sofiawati. Ia menjelaskan mengenai Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Bapak ibu selaku peserta JKN tentunya mempunyai hak mendapatkan informasi yang jelas terkait Program JKN," ucap Diah.


Diah menyebutkan alasan penduduk Indonesia perlu terlindungi jaminan kesehatannya antara lain karena tarif biaya pelayanan kesehatan terus meningkat; pergeseran pola penyakit (ringan ke berat); informasi yang asimetris; perkembangan teknologi kedokteran semakin maju; dan penyakit yang berdampak pada kondisi ekonomi/sosial.

Untuk menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta program JKN, Pemerintah menyederhanakan kelas peserta BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Melalui landasan aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS mulai diberlakukan mulai 8 Mei 2024 hingga paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025.

Berikutnya, Diah menerangkan manfaat program JKN yaitu sebagai perlindungan (protection/jaminan), dapat membantu/dibantu peserta JKN lain (sharing), dan taat regulasi (compliance). "Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta program JKN," ujar Diah.




Sementara, Penerapan KRIS dikatakan Diah memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta JKN dan untuk menciptakan kesetaraan serta keadilan dalam akses layanan kesehatan.

"Bapak ibu tidak perlu khawatir, dalam perpres tidak menyatakan adanya perubahan kelas rawat inap. Artinya saat ini masih seperti yang sekarang berlaku. Perpres ini mengatur adanya kriteria kelas rawat inap standar. Maksudnya adalah untuk mengatur agar peserta JKN dapat terlayani dengan baik sesuai standar kualitas keamanan dan kenyamanan ketika dirawat. Kami ingin standar mutu layanan di setiap RS itu sama," pungkas Diah. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0