Kemensetneg Kedepankan Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Piutang Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997

 
bagikan berita ke :

Jumat, 18 September 2020
Di baca 2249 kali

Kemensetneg akan terus meningkatkan tata kelola keuangan negara di lingkungan lembaga kepresidenan secara akuntabel dan transparan, agar setiap uang rakyat yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat sebagaimana pesan Presiden RI dalam beragam kesempatan.

Guna mengawal visi besar Presiden RI tersebut, Kemensetneg terus memperbaiki tata kelola keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk pengelolaan keuangan negara pada masa lalu yang berbentuk piutang negara, sehingga dipastikan benar-benar sejalan dengan harapan perbaikan tata kelola keuangan negara, di antaranya piutang negara masa lalu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Sdr. Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

”Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negera memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar  Setya.

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Sdr. Bambang Triatmojo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun  1997.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997, di mana dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya  terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

”Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Setya.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           1