Kemensetneg Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif 1972-2011

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 Desember 2019
Di baca 1470 kali

Rabu (18/12), Tim Pelaksana Pemusnahan Arsip Eks Biro Analisis Kebijakan Dalam Negeri pada Bagian Arsip, Biro Tata Usaha, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melaksanakan Pemusnahan Arsip Eks Biro Analisis Kebijakan Dalam Negeri di PT Indo Arsip, Karawang, Jawa Barat. Sebanyak 2029 boks berisi arsip inaktif berupa tekstual/kertas dari 1972-2011 dimusnahkan menggunakan paper shredder dengan tujuan penyelamatan/pengamanan informasi arsip dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kemensetneg, Bagian Arsip Biro Tata Usaha, Sekretariat Kementerian dinyatakan sebagai Pusat Arsip Inaktif Kemensetneg. Keberadaan Bagian Arsip tersebut merupakan suatu landasan dilakukannya pemindahan arsip inaktif yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun dari unit kerja di lingkungan Kemensetneg ke Bagian Arsip.

“Pelaksanaan pemindahan arsip tersebut dibarengi dengan pelaksanaan pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna. Hal itu dilakukan untuk mengatasi masalah pada ruang penyimpanan arsip yang tidak mampu lagi menampung arsip-arsip dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemensetneg,” ujar Kepala Bagian Arsip sekaligus Ketua Tim Pemusnahan Arsip, Dieni Safarina.

Dalam perkembangannya, selain arsip eks Biro Analisi Kebijakan Dalam Negeri, Tim juga mengusulkan pemusnahan arsip yang berasal dari beberapa unit kerja di lingkungan Kemensetneg. Arsip inaktif tersebut telah dianalisis dan dinilai oleh Tim, unit kerja/pencipta, dan narasumber Arsip Nasional Republik Indonesia untuk dimusnahkan. Berbagai arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan yaitu arsip inaktif dari Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Biro Organisasi dan Kepegawaian/Biro Kepegawaian serta Biro Hubungan Organisasi Politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


Sesuai jadwal, kegiatan pemusnahan arsip dilakukan mulai hari ini sampai Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan arsip disaksikan oleh perwakilan Tim Pelaksana Pemusnahan Arsip Eks Biro Analisis Kebijakan Dalam Negeri termasuk dari Inspektorat Kemensetneg dan perwakilan unit pencipta dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh perwakilan Tim. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0