KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DI DEPAN SIDANG PARIPURNA DPD

 
bagikan berita ke :

Jumat, 22 Agustus 2008
Di baca 3261 kali

KETERANGAN PEMERINTAH
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
DI DEPAN SIDANG PARIPURNA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA



Jakarta, 22 Agustus 2008


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,

Yang Mulia Para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan Badan-Badan dan Organisasi Internasional,

Para Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Para Ketua DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota,

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin yang saya muliakan,

Marilah kita bersama-sama, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2008. Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah penuh berkah ini, untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah, mengenai arah dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta masalah-masalah kebangsaan yang penting bagi kita semua.

Pada kesempatan yang baik ini, masih dalam suasana memperingati Hari Ulang Tahun ke-63 Proklamasi Kemerdekaan Negara kita, saya kembali mengajak segenap anggota Dewan yang terhormat, beserta seluruh rakyat Indonesia di mana saja berada, untuk memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para pendahulu dan pejuang bangsa, dan melanjutkan perjuangan mereka semua. Mari kita teruskan perjuangan itu, dengan karya dan pengabdian kita secara nyata kepada bangsa dan negara tercinta.

Saudara-saudara,

Perjalanan sebuah bangsa, penuh dengan dinamika, pasang surut, suka dan duka. Terlebih dalam masa transformasi, seperti negeri kita dewasa ini, selalu ada tarik menarik di antara berbagai kepentingan, berbagai kekuasaan, terkadang berbagai ideologi dan paradigma. Selalu ada energi positif dan energi negatif dalam tarik menarik itu. Saya mengajak, marilah kita perbesar energi positif kita, agar kita bisa membangun yang serba baik, dan mengganti hal-hal yang sudah tidak layak. Sepanjang sejarah umat manusia, tidak pernah ada bangsa yang menjadi unggul karena didorong oleh energi negatif. Justru, bangsa yang unggul adalah bangsa yang mampu mengembangkan energi positif yang dimiliki lebih besar daripada energi negatifnya.

Hari ini kita semua patut bersyukur, atas berkah yang diberikan Allah SWT kepada bangsa Indonesia. Terlepas dari berbagai tantangan yang silih berganti, terlepas dari situasi internasional yang sangat sulit, Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kuat dan kokoh. Demokrasi kita semakin mapan dan mengakar. Reformasi semakin jauh melangkah. Politik nasional semakin stabil dan sangat dinamis. Ekonomi Indonesia tumbuh dengan baik. Kiprah internasional Indonesia semakin mengemuka. Rasa percaya diri bangsa semakin besar, dan insya Allah masa depan Indonesia semakin cerah !

Semua ini adalah berkat kerja keras kita semua. Semua ini adalah “prestasi gotong-royong”, dimana berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Tidak dapat dipungkiri, kunci dari pertumbuhan Bangsa Indonesia, sesungguhnya, terletak di daerah. Di daerah-lah kita merasakan denyut nadi kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Dan di daerah-lah tersimpan potensi kekayaan bangsa, yang memerlukan tangan-tangan kreatif untuk mengelolanya.

Kita sering menggunakan istilah Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks politik, sosial, dan kultural. Yang ingin saya sampaikan di sini, hari ini, adalah bahwa Bhinneka Tunggal Ika juga berlaku sebagai konsep ekonomi. Indonesia hanya bisa unggul kalau ada dinamika di daerah. Sukses Indonesia adalah cerminan dari sukses daerah. Dewasa ini kita melihat satu fenomena internasional yang menarik, yaitu menjamurnya ekonomi lokal di berbagai negara yang tumbuh secara luar biasa—di Eropa, di China, di India, dan di Amerika. Dari berbagai fenomena ini, kita bisa menarik pelajaran bahwa faktor penting pertumbuhan ekonomi bukan hanya terdapatnya kerjasama internasional, namun juga berlangsungnya kerjasama antar daerah yang positif.

Karena itulah, saya mengajak para pemimpin di daerah untuk pandai-pandai membaca tanda perubahan zaman, serta jeli memanfaatkan berbagai peluang dalam ekonomi lokal, nasional, dan internasional. Percayalah, dalam abad ke-21 ini, kapasitas suatu bangsa, suatu masyarakat, dan suatu ekonomi untuk melesat ke depan jauh lebih besar dibanding era-era sebelumnya. Karena itulah, kita patut berbangga hati melihat tampilnya barisan pemimpin-pemimpin yang cemerlang di daerah, bukan saja di sektor pemerintahan daerah, namun juga di sektor swasta, masyarakat madani, akademisi, media, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Marilah kita berikan apresiasi kepada para pemimpin yang maju ini; dengan harapan mereka semua terus dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah.

Saudara-saudara,

Kita patut bersyukur, dalam 4 tahun terakhir ini, hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan Pemerintah menunjukkan hubungan yang erat, harmonis dan saling melengkapi. Pada kesempatan yang baik ini, secara khusus saya ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPD, yang telah banyak memberikan pendapat dan pertimbangan, mengenai rancangan undang-undang, produk hasil pengawasan, serta keputusan yang berkaitan dengan APBN. Di samping itu, saya menilai DPD telah dan sering menjembatani aspirasi daerah dengan berbagai permasalahannya dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Saya berharap peran yang konstruktif ini dapat dilanjutkan, dan saya berharap para Menteri dan para Gubernur dapat meresponnya secara konstruktif pula. Gagasan DPD yang telah dua kali menyelenggarakan Indonesian Regional Investment Forum (IRIF), sungguh saya hargai. Forum tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh banyak daerah untuk mempromosikan potensi daerahnya, sekaligus untuk menarik investasi ke daerahnya masing-masing.

Saudara – saudara, se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Ada satu perkembangan politik yang fundamental yang terjadi di negara kita dalam beberapa tahun terakhir, dan perkembangan ini sering kurang disadari oleh kita semua. Yang saya maksudkan di sini adalah transformasi demokrasi kita menjadi demokrasi lokal dengan akar yang kuat di kalangan masyarakat. Sejak 1 Juni 2005 sampai 20 Agustus 2008, kita telah melaksanakan 414 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan Gubernur, maupun Bupati / Walikota. Dan proses ini berjalan terus.

Di akhir tahun 2008, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia akan sudah terpilih langsung oleh konstituen di daerah mereka sendiri. Hal ini secara otomatis mengubah peta politik Indonesia, dan mengubah dinamika politik nasional ke arah yang lebih akuntabel dan demokratis. Ini merupakan capaian sejarah yang fundamental dalam kehidupan berbangsa kita. Dan yang penting dicatat, kita semua berhasil melakukannya secara efektif, efisien, damai, dan tertib tanpa menimbulkan gejolak yang berarti. Sudah barang tentu capaian ini patut kita syukuri, karena dewasa ini di berbagai penjuru dunia banyak terjadi krisis politik dan krisis sosial yang timbul akibat transisi demokrasi yang tidak berjalan baik.

Berkaitan dengan itu, agar ke depan kehidupan demokrasi kita makin berkualitas, kita harus terus mengembangkan kehidupan demokrasi yang beretika dan taat pada aturan main. Tanpa etika, persaingan politik tidak akan berjalan secara sehat, bahkan dapat merusak sendi-sendi kenegaraan dan kebangsaan kita.

Perbaikan mekanisme pelaksanaan Pilkada terus kita lakukan, termasuk evaluasi yang menyeluruh terhadap berbagai kelemahan yang ada selama pelaksanaan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini juga sangat penting, dalam rangka upaya kita mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2009. Pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum nasional, diharapkan dapat saling memperkuat dalam rangka konsolidasi demokrasi di tanah air.

Kita semua menyambut gembira keikutsertaan calon perseorangan dalam proses demokrasi di daerah mulai tahun 2008. Ini merupakan tonggak penting, bagi peningkatan perluasan partisipasi politik masyarakat, sekaligus merupakan tantangan bagi partai politik untuk menyiapkan kader-kadernya yang berkualitas, untuk bersaing dengan calon perseorangan. Kita berharap perluasan partisipasi politik ini, pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan pemerintahan di daerah. Namun demikian, walaupun kita semua antusias dalam menyambut datangnya Pemilu tahun depan, saya mengajak kepada semua penyelenggara negara untuk tetap mengutamakan tugas penyelenggaraan negara. Ini adalah wujud dari etika pemerintahan yang perlu kita junjung tinggi, demi menjamin kelancaran pelayanan masyarakat dan terpenuhinya kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Hadirin yang saya muliakan,

Desentralisasi dan otonomi daerah adalah wajah lain dari reformasi. Di era reformasi ini, tak ada lagi satu cabang kekuasaan atau satu lapisan pemerintahan yang menguasai kekuasaan dan kewenangan secara monolitik atau sentralistik. Dengan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagian kewenangan sudah diserahkan kepada daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pada pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini diikuti dengan penyerahan sebagian keuangan dan sumber-sumber pendapatan ke daerah. Kita juga melakukan desentralisasi fiskal, agar sumber-sumber keuangan negara bisa dinikmati oleh rakyat di daerah secara lebih adil dan merata. Bahkan, kita juga melakukan desentralisasi politik agar masyarakat di daerah bisa mengatur urusan pemerintahannya sendiri dan memilih kepala daerahnya secara demokratis. Tanggung jawab mengelola kewenangan dan keuangan itu diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran penyelenggara pemerintahan daerah.

Selama ini banyak sekali program-program pemerintah yang mendapat respon dari masyarakat luas, baik dalam bentuk surat maupun SMS. Sejak bulan Juni 2005 sampai hari ini, saya telah menerima lebih dari 2,5 juta SMS dan lebih dari 29 ribu surat melalui PO BOX 9949, Jakarta 10000. Surat dan SMS itu pada umumnya berisi dukungan, masukan, kritik, pengaduan, atau saran perbaikan mengenai program-program Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Informasi tersebut, menjadi umpan balik yang sangat berharga bagi pemerintah dalam menjalankan program-program pro-rakyat tersebut. Namun, saya sering membaca SMS dan surat yang menggambarkan masih banyaknya rakyat yang tidak memahami berbagai kebijakan dan program pemerintah, seperti PNPM, BOS, Jamkesmas, KUR, BLT dan lain-lain.

Sementara itu, amat sering pula dalam setiap kunjungan ke daerah-daerah, saya menerima pertanyaan, permintaan, bahkan keluhan menyangkut banyak hal, termasuk infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Kesan saya, persoalan yang disampaikan itu, banyak yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengatasinya. Saya sungguh berharap para pemimpin di daerah dapat menjelaskan kepada rakyat, sesuai kewenangannya masing-masing, sehingga masyarakat memahami mana permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten / kota.

Pemahaman ini diperlukan, agar masyarakat dapat memahami ke mana suatu kebijakan pemerintahan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak perlu terjadi permasalahan pada tingkat daerah, dibawa oleh masyarakat ke tingkat pusat, termasuk sering terjadinya kegiatan unjuk rasa yang salah alamat dan salah sasaran. Saya telah menginstruksikan kepada jajaran pemerintahan yang terkait, untuk terus mensosialisasikan dan menerapkan dengan sungguh-sungguh Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.

Sesungguhnya, Pemerintah pusat selalu siap membantu pemerintah daerah, dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, ataupun supervisi. Namun, pemerintah daerah tetaplah berada di garis depan dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Saudara-saudara,

Dalam sepuluh tahun era reformasi ini, pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru, terus terjadi. Sejak tahun 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 191 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota. Dengan demikian, jumlah daerah otonom yang ada berjumlah 510 daerah otonom, yang terdiri dari 33 provinsi, 386 kabupaten, dan 91 kota.

Saya percaya, anggota Dewan yang terhormat dan hadirin sekalian sepakat, bahwa pertambahan daerah otonom baru yang pesat ini, harus segera kita evaluasi. Karena pemekaran daerah, seharusnya didasari oleh semangat untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum. Sebaliknya, pemekaran daerah tanpa tujuan yang benar dan tidak dikelola dengan baik, justru akan menyengsarakan rakyat dan menjadi beban keuangan negara. Kita harus memastikan, bahwa semua daerah otonom baru, telah berfungsi dengan baik sesuai harapan masyarakat. Kita harus memastikan pula, bahwa kewenangan daerah, potensi daerah, dan keuangan daerah, benar-benar dikelola dengan baik, oleh penyelenggara pemerintahan daerah yang kompeten dan profesional.

Evaluasi itu memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan konsolidasi terhadap daerah-daerah otonom baru serta daerah-daerah induk yang dimekarkan, baik dari segi tata pemerintahan, kapasitas birokrasi, maupun pengelolaan keuangan daerahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, evaluasi itu kita lakukan guna mengetahui kemampuan daerah otonom baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi, juga kita lakukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi penghapusan dan penggabungan daerah, jika diperlukan.

Sebagai langkah perbaikan terhadap kebijakan pemekaran daerah, Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kebijakan pemekaran daerah dapat dilakukan lebih selektif dan hati-hati. Kita perlu lebih cermat dan arif, dalam merespon berbagai pemikiran dan tuntutan untuk pemekaran daerah yang baru. Tuntutan pemekaran yang sama sekali tidak memiliki urgensi, tidak memenuhi persyaratan, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat di daerah, harus kita tolak secara tegas.

Saudara-saudara,

Sejalan dengan tanggung jawab dan kewenangan daerah yang makin besar, kita juga menyaksikan makin besarnya alokasi APBN untuk daerah. Transfer dana APBN ke daerah, meningkat lebih dari dua kali lipat, dari Rp 129,7 triliun pada tahun 2004, menjadi Rp 292,4 triliun pada APBN-P tahun 2008. Pemerintah juga masih membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah melalui dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan dana untuk melaksanakan kegiatan instansi vertikal. Selain itu, anggaran yang sangat besar, juga dialokasikan untuk membantu masyarakat tidak mampu dan program pengurangan kemiskinan. Secara total, seluruh anggaran ke daerah, baik untuk transfer maupun melalui anggaran Pemerintah pusat mencapai 65 persen dari total belanja APBN pada tahun 2008.

Besarnya dana APBN yang dialokasikan ke daerah, membuktikan komitmen kita semua untuk menjalankan desentralisasi dan otonomi secara konsisten dan bertanggung jawab. Anggaran, memang harus mengikuti fungsi dan tanggung jawab. Semakin besar tanggung jawab diserahkan ke daerah, maka semakin besar anggaran yang ikut didesentralisasikan. Oleh karena itu, saya perlu mengingatkan dan menekankan, bahwa daerah-lah yang sekarang menjadi ujung tombak pembangunan. Daerah-lah yang berada di paling depan untuk peningkatan kemakmuran rakyat. Anggaran yang makin besar ke daerah, sudah seharusnya diikuti oleh kompetensi dan tanggung jawab penuh untuk mengelola secara baik dan transparan, bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

Kita harus memastikan bahwa anggaran yang semakin besar ini, tidak diikuti dengan semakin meningkatnya penyimpangan, “mismanagement”, apalagi korupsi di daerah. Saya ingin menegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan korupsi, di pusat maupun di daerah. APBN dan APBD adalah uang rakyat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pepatah mengatakan “gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang”. Marilah kita mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik, sehingga meninggalkan nama yang baik pula. Nama yang akan dikenang oleh rakyat, jauh setelah kita meninggalkan jabatan yang kita emban.

Saudara-saudara,

Pemerintah pusat, terus berupaya memperbaiki iklim investasi dengan menyederhanakan peraturan dan pembenahan birokrasi. Sungguh baik sekali, jika hal yang sama dilakukan di daerah. Para pimpinan daerah, harus menghilangkan hambatan investasi untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, kebijakan perbaikan investasi benar-benar dapat terlaksana secara sinergis dan saling mendukung.

Perbaikan iklim investasi, juga didukung dengan pengawasan yang berkelanjutan terhadap berbagai peraturan daerah provinsi / kabupaten / kota yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Berbagai peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang pungutan daerah, telah dievaluasi. Sebagian di antaranya telah dibatalkan dan sebagian direkomendasikan untuk disempurnakan. Saya memberikan apresiasi terhadap inisiatif dari pemerintah daerah yang melakukan penyederhanaan proses perizinan di daerah, dengan menyediakan kantor pelayanan perizinan terpadu. Tumbuhnya kantor pelayanan satu pintu di berbagai daerah, memperlihatkan terjadinya peningkatan kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perbaikan iklim investasi.

Kita tidak ingin, Pemerintah daerah dianggap sebagai penghambat pelaku usaha melalui berbagai pungutan daerah dan kebijakan administrasi yang mempersulit usaha di daerah. Daerah-daerah yang seperti ini, perlu mencontoh daerah-daerah lain yang telah mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerahnya. Bahkan, kerjasama antar daerah bisa dilakukan untuk memperkuat iklim investasi di daerah. Bila seluruh anggaran dan sumber daya kita sinergikan antar pusat dan daerah dan antar daerah, maka Insya Allah, pengurangan kemiskinan dan pengangguran dapat kita capai lebih cepat lagi.

Saya menyambut baik upaya masyarakat termasuk media untuk melakukan pemeringkatan daerah berdasarkan keramahan iklim investasinya. Dengan cara itu, daerah-daerah bisa saling berlomba untuk memperbaiki iklim investasi di daerahnya masing-masing. Masyarakat pun bisa menjadikannya sebagai tolok ukur akuntabilitas pemerintah daerahnya, dibandingkan dengan daerah lainnya. Pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan investasi di daerahnya, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan, pantas untuk diberikan penghargaan oleh kita semua.

Saya sangat menghargai berbagai inovasi yang dilakukan oleh berbagai daerah dalam menciptakan “best practices”, dalam memberikan pelayanan prima dan meningkatkan kualitas pemerintahan. Beberapa daerah telah menerapkan e-government dalam pemerintahan dan pelayanan publik, yang meningkatkan efisiensi, efektifitas, sekaligus transparansi pemerintahan. Ini adalah esensi dari good governance, atau tata pemerintahan yang baik, yang menjadi ciri pemerintahan moderen. Good governance ini juga harus menjadi ciri otonomi daerah di Indonesia.

Saudara-saudara,

Dalam implementasi kebijakan peningkatan kesejahteraan rakyat dan perbaikan infrastruktur, pemerintah daerah harus mampu menerapkan strategi penggunaan anggaran yang tepat tujuan dan tepat guna. Anggaran yang makin banyak di daerah, bukanlah digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif, atau untuk melayani kepentingan para penyelenggara pemerintahan daerah, namun harus terwujud dalam bentuk program peningkatan kesejahteraan rakyat secara nyata.

Kita patut bersyukur, bahwa pendapatan per kapita kita terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2004, pendapatan per kapita kita baru mencapai US$ 1.186, namun pada tahun 2007 telah menjadi US$ 1.946, atau meningkat dengan 64 persen dalam tiga tahun. Angka ini juga merupakan capaian pendapatan per kapita yang lebih tinggi dari masa sebelum krisis ekonomi 1998.

Sementara itu, Produk Domestik Bruto Indonesia pada tahun 2007 telah mencapai nilai sebesar Rp. 3.957 triliun. Dengan PDB sebesar itu, Indonesia termasuk dalam 20 negara dengan PDB terbesar di dunia. Kita telah lepas dari krisis, tapi masih banyak tantangan yang harus kita hadapi. Kemajuan-kemajuan ini, membangkitkan semangat kita untuk terus melangkah maju, menuju masa depan yang lebih baik.

Saudara - saudara,

Alhamdulillah, ketahanan pangan kita kuat. Produksi beras kita setahun ini, diperkirakan lebih besar daripada konsumsi nasional kita. Namun swasembada beras ini hanya bisa terus berlanjut jika kita terus bisa meningkatkan produksi beras nasional. Ini artinya produksi beras di setiap daerah juga harus meningkat secara signifikan. Untuk itu pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi ketersediaan benih, pupuk hingga perbaikan dan pembangunan infrastruktur pertanian di daerah-daerah. Itulah sebabnya setiap saya berkunjung ke daerah, saya selalu meminta laporan dan paparan dari Gubernur, Bupati dan Walikota tentang kemajuan dan permasalahan daerahnya, terutama yang berkaitan dengan produksi pangan, utamanya beras.

Namun demikian, jumlah stok pangan yang memadai secara nasional, hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi harga pangan. Memelihara kelancaran distribusi barang, termasuk pangan, juga sangat penting dalam menjaga stabilitas harga. Pemerintah telah berusaha secara sungguh-sungguh untuk menjamin pasokan bahan pokok dan stabilitas harganya. Upaya pemerintah ini perlu didukung oleh pemerintah daerah dalam hal kelancaran arus barang dan menghilangkan beban tambahan dalam distribusinya. Saya mengajak Pemerintah Daerah untuk memperbaiki distribusi dan arus barang, serta mengantisipasi kenaikan harga barang dengan meningkatkan stok bahankebutuhan pokok berdasarkan musim. Setiap daerah, harus menghilangkan ego masing-masing dalam pengaturan distribusi dan produksi bahan-bahan pokok rakyat. Hambatan arus barang antar daerah harus dihilangkan, karena justru akan menyebabkan harga bahan pokok mudah melonjak, dan menyebabkan inflasi tinggi.

Pemerintah Daerah juga harus terus berupaya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan prasarana umum, sesuai standar pelayanan minimum. Anggaran pendidikan telah semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan, dalam tahun anggaran 2009, Pemerintah berketetapan untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN. Peningkatan anggaran pendidikan itu, harus mampu meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang makin baik dan terjangkau, terutama di tingkat dasar dan menengah.

Sejarah menunjukkan, bahwa negara-negara yang besar adalah negara yang mampu mengembangkan sumber daya manusianya. Pembangunan manusia melalui pendidikan dan kesehatan merupakan salah satu elemen penting untuk mewujudkan tujuan tersebut. Walau demikian, saya percaya bahwa anggaran bukanlah segalanya. Banyak elemen lain yang menentukan keberhasilan ini.

Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan penghargaan sebesar-besarnya kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota yang telah mengalokasikan dana tambahan untuk bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga siswa dapat dibebaskan dari segala macam pungutan. Saya berharap pemerintah daerah juga mengikuti langkah pemerintah pusat untuk memenuhi amanat konstitusi dengan mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Selama ini kita hanya bisa bermimpi bahwa di setiap sekolah SD, SMP dan SMA ada komputer untuk para siswa dan guru. Dengan kenaikan anggaran ini, hal itu tidak hanya bisa diimpikan saja. Insya Allah secara bertahap akan menjadi kenyataan. Bahkan, jika memungkinkan, komputer itu dilengkapi dengan akses internet, sehingga anak-anak kita dan para guru bisa mendapat akses langsung untuk memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan yang berkembang cepat. Seiring dengan program percepatan penambahan pasokan listrik 10.000 MW, salah satu prioritas utama adalah untuk jaringan listrik di sekolah-sekolah.

Demikian juga dengan anggaran di bidang kesehatan dan infrastruktur dasar, terus kita tingkatkan untuk memberikan pelayanan dan akses kepada masyarakat secara lebih bermutu. Khusus untuk bidang kesehatan, Pemerintah memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar kesehatan di daerah-daerah terpencil, dengan penambahan dan perkuatan Puskesmas dan Posyandu, serta insentif bagi dokter dan tenaga medis yang bertugas di daerah-daerah tersebut.

Sementara untuk infrastruktur dasar, Pemerintah membangun sarana dan prasarana di daerah pesisir, pedalaman dan pulau-pulau terpencil. Salah satu infrastruktur dasar yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi adalah infrastruktur telekomunikasi. Dalam sidang yang terhormat ini, saya ingin menyampaikan berita baik, bahwa seluruh provinsi, seluruh kabupaten dan kota, dan seluruh ibukota kecamatan di seluruh penjuru tanah air, telah dapat dijangkau oleh jaringan telekomunikasi nirkabel. Kondisi ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan keadaan pada tahun 2004, yang baru menjangkau 62 persen dari ibukota kecamatan di tanah air. Untuk menjamin kemudahan telekomunikasi ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah per telekomunikasian di tanah air, Pemerintah sejak tanggal 1 April 2008 telah menetapkan penurunan tarif komunikasi seluler, baik percakapan maupun layanan pesan singkat atau SMS, sebesar 20 hingga 50 persen. Lebih lanjut lagi, mulai bulan Juli 2008, tarif layanan internet diturunkan sebesar 8 sampai 20 persen. Pemerintah akan terus mengembangkan teknologi pro-rakyat semacam ini.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,

Hadirin yang saya muliakan,

Sebagaimana saya kemukakan tadi, desentralisasi anggaran yang makin besar ke daerah, hanya akan berhasil bila kesenjangan fiskal semakin berkurang antara Pusat dan daerah, serta antar-pemerintah daerah. Kualitas pelayanan publik di daerah dan tata kelola pemerintahan daerah, juga harus semakin baik. Dengan desentralisasi anggaran, kita harus menjaga kesinambungan fiskal dan sinkronisasi kebijakan ekonomi nasional dan daerah. Pemerintah, terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran yang didesentralisasikan ke daerah.

Pola penyaluran transfer ke daerah terus kita sempurnakan mulai tahun 2008, untuk mengatasi inefisiensi birokrasi, mempercepat penyaluran dana, dan meningkatkan akuntabilitas anggaran transfer ke daerah. Pemerintah, juga terus mendorong pemerintahan daerah agar mempercepat waktu penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Ketepatan waktu penetapan APBD, akan berdampak kepada percepatan realisasi belanja daerah dan efektivitas APBD dalam mencapai tujuan pembangunan. Untuk mencapai itu, belanja daerah harus semakin berkualitas dengan menerapkan penganggaran yang berbasis kinerja dan berkesinambungan, dalam kerangka pembangunan jangka menengah. Anggaran daerah juga harus dipertanggung-jawabkan dengan pelaporan yang akuntabel.

Pembenahan dalam pengelolaan anggaran di daerah adalah sejalan dengan reformasi secara mendasar dalam pengelolaan keuangan negara. Pejabat di daerah, tidak perlu ragu dan takut untuk menggunakan dana APBD-nya, sepanjang dilakukan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan aturan dalam pengelolaan keuangan negara tidak diartikan dan tidak boleh dilakukan sebagai upaya mencari-cari kesalahan. Namun, disiplin penegakkan hukum dan pengelolaan keuangan negara, memang masih harus terus kita tingkatkan. Sampai saat ini, masih banyak daerah yang belum secara optimal membelanjakan APBD-nya. Hal itu dapat kita lihat dari tingginya sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2007 yang mencapai lebih dari Rp 45 triliun. Hal ini jelas mengurangi efektifitas APBD dalam upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan pembangunan daerah.

Saya sungguh berharap, anggota Dewan yang terhormat dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah, sekaligus menjadi jembatan antara pusat dan daerah. Dengan demikian pengelolaan kewenangan dan keuangan daerah dapat benar-benar berjalan dengan baik dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kepentingan rakyat yang anggota Dewan wakili. Bagaimanapun, setiap anggota DPD adalah wakil-wakil rakyat di daerah yang diberi amanat oleh rakyat secara langsung, untuk menyuarakan kepentingan mereka.

Saudara-saudara,

Salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah adalah pertumbuhan ekonomi daerah. Pada tahun 2008, sampai dengan Triwulan II tercatat pertumbuhan ekonomi nasional tahunan sebesar 6,4 persen, dimana terdapat 12 provinsi berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa provinsi bahkan dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi di atas 8,5 persen, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah. Prestasi ini layak kita berikan apresiasi, dan saya berharap dapat terus dipertahankan.

Dari segi pemerataan antar daerah, selama empat tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2002 angka indeks pemerataan sebesar 0,72. Pada tahun 2007 angka ini turun menjadi 0,56. Penurunan indeks ini menunjukkan bahwa perkembangan aktifitas perekonomian antar-provinsi menjadi semakin berimbang. Daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa mempunyai aktivitas perekonomian yang paling merata, kemudian disusul daerah provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, untuk senantiasa menjaga sinergi pembangunan nasional sehingga mampu menciptakan kondisi perekonomian yang semakin adil dan merata.

Saudara-saudara,

Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, Pemerintah berencana mengalokasikan dana transfer ke daerah dalam tahun 2009 sebesar Rp 303,9 triliun, naik sebesar Rp 174,2 triliun dari tahun 2004, atau naik 134,3 persen. Anggaran tersebut direncanakan dalam bentuk dana bagi hasil Rp 89,9 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 144,9 persen dari tahun 2004, dana alokasi umum sebesar Rp 183,4 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 123,3 persen dari tahun 2004, dan dana alokasi khusus Rp 22,3 triliun atau mengalami kenaikan lebih dari empat setengah kali lipat dari tahun 2004. Jumlah keseluruhan dana tersebut, akan sangat bermanfaat bagi daerah sebagai stimulus fiskal bagi perekonomian di daerah. Keberhasilan suatu daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat akan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, serta sinerginya dengan berbagai kebijakan Pemerintah.

Sementara itu, dana otonomi khusus untuk Aceh, Papua dan Papua Barat direncanakan sebesar Rp 8,3 triliun yang berarti naik 4 kali lipat dari tahun 2004. Saya berharap Dana Otonomi Khusus ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melepaskan diri dari ketertinggalan dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Namun, saya juga meminta dilaksanakan pengawasan yang lebih efektif dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus tersebut.

Saudara-saudara,

Kebijakan pokok anggaran transfer ke daerah dalam tahun 2009, adalah sebagai berikut. Dana Alokasi Umum direncanakan sebesar 26 persen dari penerimaan dalam negeri neto yang telah memperhitungkan subsidi BBM, subsidi listrik, dan subsidi pupuk sebagai bentuk berbagi beban (sharing the pain) antara Pemerintah dan Daerah. Di samping itu, Pemerintah juga menganggarkan tambahan porsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi bagi daerah sebesar 0,5 persen, yang diarahkan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah sebagai komitmen terus menerus untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tidak hanya itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah pusat-daerah, Pemerintah juga mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen, dari penerimaan cukai hasil tembakau, kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau.

Saudara-saudara,

Berkenaan dengan pemerataan pembangunan, selalu saya ingatkan bahwa pilihan strategi pembangunan kita adalah growth with equity, pertumbuhan disertai pemerataan. Apa artinya pertumbuhan dan pendapatan per kapita tinggi, tetapi pemerataan dan kesenjangan tidak baik. Itulah sebabnya, kebijakan fiskal kita alokasikan untuk mendukung program-program yang berorientasi pertumbuhan (pro-growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro-job), dan pengentasan kemiskinan (pro-poor). Untuk itu, anggaran pengentasan kemiskinan meningkat tajam dari Rp 23 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp. 66,2 triliun pada tahun 2009, atau naik hampir 3 kali lipat.

Sebagaimana saya sampaikan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 15 Agustus yang lalu, Pemerintah telah menetapkan tiga klaster kebijakan pengurangan kemiskinan, baik berupa “ikan”, “kail”, ataupun “perahu”. Dari laporan BPS yang terbaru, usaha-usaha penurunan kemiskinan telah menunjukkan penurunan yang sangat berarti, terutama pada desa-desa di luar Pulau Jawa. Sejalan dengan itu, maka pada tahun 2008 dan 2009, fokus kegiatan penurunan kemiskinan akan diperkuat, tidak hanya di perdesaan tetapi juga di perkotaan, termasuk di Pulau Jawa.

Dalam pelaksanaan semua kebijakan pro-rakyat itu, peran pemerintah daerah sangatlah penting. Semua program ini, pada dasarnya sejalan dengan upaya mendorong pembangunan di daerah, karena menyentuh langsung masyarakat pada lapisan paling bawah di daerah-daerah, di seluruh pelosok tanah air. Sangatlah wajar dan merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam mensukseskan pelaksanaannya.

Saudara-saudara,

Sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2004, sebagai kelanjutan dari tahun 2008, tahun depan Pemerintah menerapkan kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum berdasarkan formula murni. Implikasi dari kebijakan itu adalah, beberapa daerah yang memiliki kapasitas fiskal jauh melampaui kebutuhan fiskalnya, dimungkinkan memperoleh DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya. Kita harus terus berdisiplin untuk menggunakan instrumen DAU sebagai alat untuk memperbaiki pemerataan antara daerah kaya dan miskin. Hanya dengan disiplin inilah, kesatuan negara dapat kita jaga dan keadilan antar daerah dapat kita wujudkan.

Dana alokasi khusus digunakan untuk membantu mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Dalam tahun 2009, kebijakan dana alokasi khusus akan diprioritaskan antara lain untuk; pertama, menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan banjir dan longsor; dan kedua mendorong penyediaan lapangan kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Di samping itu, direncanakan ada penambahan dua bidang yaitu bidang sarana dan prasarana perdesaan dan bidang perdagangan. Saya instruksikan pada jajaran pemerintah pusat dan daerah agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus benar-benar ditujukan bagi kegiatan pembangunan dan untuk daerah yang benar-benar tertinggal dalam tingkat kesejahteraannya. Berbagai temuan penyelewengan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus harus dijadikan landasan untuk terus berbenah diri.

Saudara-saudara,

Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan kembali perlunya kepedulian dan kepekaan daerah, dalam menyikapi fluktuasi harga minyak dan pangan dunia, serta melesunya perekonomian global. Tentu saja hal ini akan memberi konsekuensi yang besar bagi APBN, dan selanjutnya akan juga berpengaruh ke APBD baik melalui alokasi DAU maupun Dana Bagi Hasil. Bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam, terutama minyak, saya minta untuk membangun kapasitas dan terus mampu mengantisipasi perubahan APBD-nya, akibat naik atau turunnya Dana Bagi Hasil dari minyak sesuai pergerakan harga minyak dunia.

Perkembangan ekonomi global mesti kita sikapi dengan pikiran yang positif. Krisis ekonomi global harus kita lihat sebagai kesempatan. Tetapi untuk mengubah krisis menjadi kesempatan, tentu kita harus berusaha keras dan bekerja cerdas. Kita beruntung dikarunai dengan sumber daya yang melimpah. Tantangannya adalah, bagaimana kita melakukan kombinasi sumber daya alam dengan sumber daya manusia yang tersebar di semua daerah, menjadi kekuatan yang dapat menciptakan kemampuan dan daya saing bangsa. Peranan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan krisis energi dan pangan dunia sungguh sangat vital. Saya berharap seluruh jajaran pimpinan di daerah terus memperbaiki kebijakan, untuk dapat memanfaatkan tantangan menjadi kesempatan yang nyata bagi perbaikan kesejahteraan rakyat kita.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,

Hadirin yang saya muliakan,

Sejak awal Pemerintah menyadari adanya permasalahan disparitas pembangunan di negara kita, di mana masih terdapat daerah-daerah yang relatif tertinggal daripada daerah lainnya. Ketertinggalan itu, berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas masyarakat dan tingginya tingkat kemiskinan. Dengan demikian, percepatan pembangunan daerah tertinggal pada hakekatnya merupakan upaya untuk mengurangi kemiskinan.

Dalam RPJM Nasional dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, ditetapkan 199 Kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini didasarkan pada kondisi perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, serta aksesibilitas dan karakteristik daerah. Daerah-daerah itu mencakup 179 kabupaten non-perbatasan dan 20 kabupaten perbatasan. Sebanyak 62 persen di antaranya terletak di kawasan Timur Indonesia, 29 persen di Sumatera, dan 9 persen di Jawa dan Bali. Saat ini, 28 kabupaten tertinggal telah lepas dari status tertinggalnya. Sebanyak 30 kabupaten lainnya, yang kondisinya terus meningkat, diharapkan lepas dari ketertinggalannya pada tahun 2009 mendatang.

Saudara-saudara,

Dalam masa pemerintahan ini, kebijakan di bidang perpajakan daerah juga terus mendapatkan perhatian besar. Pemberian tanggung jawab yang semakin besar kepada daerah, harus diikuti dengan kemampuan daerah dalam memenuhi tingginya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang semakin baik. Untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pengeluarannya, dan sekaligus untuk meningkatkan akuntabilitas daerah, perlu upaya penguatan kemampuan pemungutan pajak daerah atau taxing power daerah.

Langkah-langkah penguatan taxing power, telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi UU perpajakan daerah, juga akan mengakomodasi kepentingan yang lebih luas, yaitu upaya penghematan penggunaan energi bersubsidi dengan melakukan reformulasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memasuki tahap akhir. Saya berharap penyelesaian pembahasan dengan DPR dan penetapan undang-undang tersebut dapat dilakukan tahun ini.

Di samping itu, untuk menjamin keadilan dan pemerataan dalam penentuan penerimaan daerah dalam hal PPh perorangan, termasuk terhadap pekerja asing, maka saya instruksikan kepada menteri terkait agar pendaftaran PPh perorangan benar-benar disesuaikan dengan tempat kerjanya, termasuk administrasi perpajakannya. Ini ditujukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil.

Saudara – saudara,

Berkenaan dengan PAD, kita hargai kegigihan para Kepala Daerah untuk meningkatkan PAD-nya. Namun muncul kesan bahkan keluhan dari beberapa pihak, upaya itu dilakukan secara berlebihan sehingga membuat investasi menjadi sepi dan dunia usaha tidak bergerak. Saya berharap kondisi seperti itu tidak terjadi.

Peningkatan PAD memang merupakan indikator kemajuan suatu daerah. Dengan pendapatan yang tinggi pemerintah daerah akan dapat membangun ekonominya lebih baik lagi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Namun, ibarat memiliki ayam bertelur emas, telurnya itulah yang dimanfaatkan dan bukannya ayamnya yang dipotong. Dengan demikian, peningkatan PAD dan perkembangan ekonomi daerah terus bergerak seiring sejalan.

Sejak dimulainya desentralisasi fiskal pada tahun 2001 hingga diterbitkannya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, berbagai upaya penyempurnaan terus dilakukan. Kita masih perlu memperbaiki arah kerangka kebijakan desentralisasi fiskal ke depan, dalam bentuk grand design yang akan menjadi pegangan bersama kebijakan desentralisasi fiskal dalam jangka panjang. grand design desentralisasi fiskal sangat penting dalam rangka mengantisipasi tantangan bangsa Indonesia ke depan, termasuk peran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih cepat, serta dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Dalam menyusun grand design tersebut, pemerintah menuangkan visi, tujuan-tujuan serta target-target yang jelas dan terukur dari pembangunan Indonesia melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien. Hubungan keuangan pusat dan daerah yang konstruktif, transparan, dan akuntabel perlu untuk ditata kembali. Dengan demikian kesenjangan anggaran pemerintah secara horisontal dan vertikal dapat diminimalkan, dan penentuan pajak daerah dilaksanakan secara efisien. Penataan tersebut juga penting untuk mencapai standar pelayanan minimal secara nasional, dan menghilangkan tumpang tindih pengeluaran pusat dan daerah.

Saudara-saudara se Bangsa dan se-Tanah Air,

Hadirin yang saya muliakan,

Pada pidato kenegaraan saya tanggal 15 Agustus di depan DPR, saya telah menyampaikan kemajuan-kemajuan bangsa kita yang membuat kita bangga, serta membangkitkan semangat kita akan masa depan Indonesia yang cerah. Kemajuan-kemajuan ini dapat kita capai bukan hanya karena peran pemerintah pusat, tetapi juga karena peran pemerintah daerah, dunia swasta, LSM, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Dalam forum yang terhormat ini, secara khusus saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Gubernur, Bupati / Walikota, Camat, termasuk Lurah dan Kepala Desa, serta Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras, mencurahkan pikiran, waktu dan tenaganya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Banyak di antara saudara-saudara yang dalam menjalankan amanat rakyat tersebut telah melampaui panggilan tugasnya (beyond the call of duty). Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Insya Allah, semua itu akan dicatat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai amal baik saudara-saudara semua.

Betapa bahagianya saya ketika berkunjung ke daerah dan melihat berbagai program pembangunan yang berjalan dengan baik, apalagi jika itu dibangun dengan dana APBD. Apakah itu pembangunan sekolah-sekolah dengan fasilitas perpustakaan dan laboratoriumnya, atau infrastruktur dasar ataupun berbagai program pro-rakyat lainnya. Dalam setiap kesempatan kunjungan saya ke daerah, saya selalu meminta laporan dari para Gubernur, Bupati / Walikota, tentang kemajuan upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi. Harapan saya, apa yang oleh saudara-saudara laporkan kepada saya ini, juga disampaikan kepada rakyat di wilayah tanggung jawab saudara masing-masing, rakyat yang memilih saudara sebagai kepala daerah secara langsung.

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,

Berkaitan dengan wacana amandemen UUD yang terus berkembang, sebagaimana yang telah saya sampaikan pada keterangan pemerintah tahun lalu, bahwa setiap pemikiran untuk mengubah Undang-Undang Dasar yang kita anut, mestilah dibawa ke arena publik yang lebih luas, sebelum diproses melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi kita. Dalam hal ini, memang ada pendapat bahwa perihal amandemen UUD sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun ada pula sebagian pendapat yang menyatakan bahwa amandemen UUD merupakan hak setiap warga negara untuk ikut memikirkannya. Sama halnya, meskipun pembuatan dan perubahan suatu undang-undang adalah kewenangan pemerintah dan DPR, setiap pihak tidak ditabukan untuk memikirkan dan membahasnya. Yang penting, jika harus berujung pada amandemen UUD, maka proses dan mekanismenya harus tetap melalui MPR, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi kita.

Dalam satu tahun terakhir ini, dalam kapasitas saya sebagai Kepala Negara saya telah menerima sejumlah masukan yang substantif dari berbagai pihak tentang pemikiran perubahan UUD, termasuk dan terutama mengenai penguatan posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan kita. Masukan-masukan itu juga menyangkut komisi atau panitia yang perlu dibentuk untuk menelaah sistem ketatanegaraan kita secara komprehensif. Saya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Komisi Hukum Nasional (KHN), mengenai berbagai masukan tersebut. Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama yang harus kita kaji dengan arif. Pada hemat saya, berbagai pendapat dan masukan tersebut, perlu didengar dan ditelaah oleh MPR, dan pada waktunya dapat direspon dengan baik.

Saudara-saudara,

Dalam hal demokrasi dan desentralisasi, jalan kita sudah berada pada arah yang benar. Tinggal kita melaksanakannya dengan baik. Saya mengajak seluruh komponen bangsa agar dapat menjadi kekuatan pemersatu bangsa. Kita perlu meningkatkan semangat, tekad, dan kebersamaan dalam membangun bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik, termasuk dalam mewujudkan otonomi daerah yang tepat, yang berpihak pada rakyat, yang memperkuat kita sebagai suatu bangsa.

Mari kita buktikan bersama dengan otonomi daerah, termasuk desentralisasi fiskal, justru akan meningkatkan solidaritas dan rasa kebangsaan kita. Otonomi daerah harus dapat pula meningkatkan penghargaan kita terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Sifat primordialisme dan kedaerahan tidak boleh mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Otonomi daerah, justru semakin mengembangkan nilai budaya, solidaritas sosial, kekeluargaan, prakarsa lokal dan rasa cinta tanah air. Inilah modal dasar bangsa dan negara kita, identitas nasional kita, jati diri kita dalam memasuki era globalisasi.

Berkaitan dengan itu, sebagai salah satu wujud penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, tradisi dan kesejarahan Yogyakarta, maka Pemerintah telah menyampaikan melalui Amanat Presiden tanggal 15 Agustus 2008, Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada DPR RI, untuk segera dibahas pada kesempatan pertama. Dalam RUU ini disusun tatanan pemerintahan DIY, yang bertumpu pada tiga prinsip dasar, yaitu keistimewaan daerah, nilai-nilai demokrasi, dan kaidah sistem negara kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saudara-saudara,

Hadirin yang saya muliakan.

Ijinkanlah saya mengakhiri keterangan Pemerintah ini, dengan mengangkat warisan tradisi budaya kita yang luhur, melalui dua buah pantun sebagai berikut :

Naik perahu ke Serambi Mekah,
Singgah di Bangka menenun sutra.
Mari bersatu membangun daerah,
Menyatukan bangsa membangun negara.

Dari Mamuju berlayar ke Madura dan Maluku,
Berangkat bahtera, mengarungi samudera raya.
Daerah maju, negara pasti maju.
Rakyat daerah sejahtera, bangsa Indonesia berjaya.


Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam upaya kita membangun bangsa dan negara tercinta.

Terima kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


                                 Jakarta, 22 Agustus 2008
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO