Khusus DKI Jakarta, Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 April 2017
Di baca 897 kali


Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta, mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebagai informasi, pada tanggal 19 April 2017 nanti, di Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan Pilkada Putaran Kedua, yang diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2,  Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (SPU – Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0