Meningkatkan Kompetensi Melalui Jabatan Fungsional

 
bagikan berita ke :

Selasa, 10 Oktober 2017
Di baca 2289 kali

Andri kurniawan menjelaskan pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

“Ini merupakan jabatan pertama kali bagi teman-teman inspektorat yang merupakan CPNS khusus auditor sebelum diangkat menjadi PNS, pelantikan jabatan fungsional ini memang harus dijalani sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja,” ujar Andri dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Andri menerangkan pelantikan Auditor Pelaksana dan Analis Kepegawaian ini merupakan pelantikan jabatan fungsional yang kedua. Setelah sebelumnya pelantikan jabatan fungsional Perawat Pelaksana pada bulan September lalu. Ia menambahkan pegawai/pejabat yang berkarir dalam jabatan fungsional harus lebih meningkatkan ko  mpetensi serta berinovasi dalam menjalankan tugas.

“Intinya, baik jenjang ahli atau jenjang keterampilan teman-teman bisa bekerja secara serius, pilihan menjadi jabatan fungsional adalah pilihan yang harus ditekuni yang bersifat khusus, tidak semua pegawai menduduki jabatan fungsional,” tambahnya.

Selain itu, Suparlan yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kepegawaian Terampil dilantik menjadi Analis Kepegawaian Muda mengungkapkan peralihan jabatan fungsional tersebut memiliki tantangan yang lebih besar kedepannya. Empat pegawai Auditor pelaksana juga berharap dapat memberikan kinerja yang maksimal dalam menjalankan tugas.

“Untuk kedepannya kita harus terus mengembangkan kompetensi lagi, karena kami sebagai auditor bertugas memberikan masukan dan mengawasi pekerjaan dari teman-teman di bidang yang lain. Selain itu karena kami tim, jadi mudah-mudahan semakin kompak dalam bekerja,” ungkap Elisa salah satu Auditor Pelaksana. (MNC, ART– Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           0