Menjawab Tantangan Terkini dalam Kerja Sama antara Pemerintah Indonesia dengan Badan-Badan PBB, Biro KTLN Gelar Pertemuan Working Group II IUNCF

 
bagikan berita ke :

Kamis, 13 Desember 2018
Di baca 15618 kali


Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung III Kementerian Sekretatiat Negara (Kemensetneg), Kamis (13/12), Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN) menggelar Pertemuan Working Group on Administration (WG) II - Indonesia United Nations Consultative Forum (IUNCF). Sebagai koordinator WG II on Administration, Biro KTLN mengundang empat narasumber dari kementerian terkait yang akan memaparkan beberapa topik pembahasan terkini tentang outcome documents WG II.


Saat ini, Pemerintah Indonesia dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) aktif dalam upaya meningkatkan koordinasi di antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan Badan-badan PBB di Indonesia. Salah satunya melalui forum tahunan yang mampu beradaptasi secara berkesinambungan guna menjawab berbagai tantangan kerja sama pembangunan antara Pemerintah Indonesia dengan Badan-Badan PBB.


IUNCF memiliki tujuan, untuk memperkuat kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan PBB melalui peningkatan koordinasi, berorientasi terhadap tujuan, transparan, efektif, dan berkelanjutan. “Forum diskusi ini bertujuan untuk menyinkronisasikan program Badan PBB dengan agenda pembangunan nasional dan mengharmonisasikan mekanisme juga prosedur Badan PBB dalam sistem dan prosedur nasional,” kata Nanik Purwanti, Kepala Biro KTLN saat membuka forum.

Dalam WG II ini, peserta diskusi juga menyimak paparan yang dimoderatori oleh Mukhammad Fakhrurozi selaku Kepala Bagian Kerja Sama Teknik Multilateral dan Organisasi Internasional Non Pemerintah. Keempat narasumber tersebut adalah perwakilan dari Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Kementerian Luar Negeri yang memberikan penjelasan terkait perkembangan pembahasan UN House; perwakilan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan yang menjelaskan peraturan dan mekanisme penggunaan tenaga kerja asing; perwakilan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM dengan materi terkait peraturan dan mekanisme fasilitas keimigrasian; dan perwakilan Direktur Hukum dan Perjanjian Internasional Politik dan Keamanan dengan penjelasan tentang Host Country Agreement.


Masing-masing institusi dapat menyampaikan pandangan, mekanisme, dan regulasi penanganan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya dalam sesi tanya jawab.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan terkini dalam penanganan administrasi kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Badan-badan PBB. (DEW- Humas Kemensetneg)

 

 

       

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0