Patuhi Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Hukumnya Wajib

 
bagikan berita ke :

Senin, 01 Februari 2021
Di baca 782 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, dan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi sekarang ini pada dasarnya merupakan upaya menghindari terjadinya bahaya dan kerusakan yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Oleh sebab itu, para ulama bersepakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban.

 

“Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, (bahkan) bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam tayangan video Pesan Wakil Presiden Terhadap Penanganan Covid-19 yang dirilis Senin, (1/2/2021).

 

Terlebih vaksinasi, menurut Wapres hukum wajibnya tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Ia menjelaskan bahwa herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70% atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.

 

“Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu,” tandasnya.

 

Lebih jauh, Wapres meyakinkan bahwa mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, dan menjaga jarak fisik), vaksinasi, penerapan PPKM adalah hasil dari penelitian ilmiah ilmu kedokteran yang merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai (nizhamul kauni) yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

 

“Ilmu kedokteran itu menurut para ulama merupakan sebab akibat dalam rangka menghindari bahaya dan juga mengambil kemanfaatan. Dan ilmu kedokteran itu adalah bagian daripada ilmu nizhamul kauni,” jelasnya.

 

Oleh sebab itu, menurut Wapres, orang yang mengingkari ilmu kedokteran sama halnya mengingkari tata aturan kehidupan keduniaan yang telah ditetapkan Tuhan.

 

“Siapa yang mengatakan bahwa ilmu kedokteran itu tidak ada faedahnya, tidak ada manfaatnya, berarti dia telah menolak penciptanya dan pembuat syariatnya yaitu Allah SWT. Karena itu, ucapan orang seperti itu tidak boleh diperhatikan atau tidak perlu dihiraukan,” tegasnya.

 

Untuk itu, Wapres kembali mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti anjuran para ulama dengan terus mematuhi protokol kesehatan dan turut melakukan vaksinasi.

 

“Menghindari penularan wabah (Covid-19) yang sangat berbahaya itu melalui 3M, vaksinasi, penerapan PPKM adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya,” pesan Wapres. (EP-BPMI Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0