Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Gerakan Moderasi Beragama

 
bagikan berita ke :

Selasa, 03 November 2020
Di baca 2159 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Para tokoh agama memiliki peran strategis bagi umat dalam menggerakkan moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Oleh sebab itu, tugas penguatan kerukunan umat beragama di samping dilakukan oleh pemerintah, juga harus dilakukan oleh para tokoh agama.

 

“Saya mengharapkan para tokoh agama mampu menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menggerakkan moderasi beragama ini, baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan maupun tindakan konkret dalam melakukan pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik antarumat beragama,” pesan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang berlangsung secara luring dan daring, Selasa (03/11/2020).

 

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa para tokoh agama merupakan modal sosial yang berharga dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama, sehingga peran strategisnya perlu dituangkan dalam suatu kelembagaan.

 

“Kekuatan strategis tokoh-tokoh agama ini kemudian dituangkan dalam kelembagaan FKUB sebagaimana mandat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah,” paparnya.

 

Dengan demikian, lanjut Wapres, melalui lembaga FKUB ini, para tokoh agama diharapkan mampu melaksanakan perannya dengan baik dalam membangun kerukunan umat beragama.

 

“Saya mengharapkan Rakornas FKUB ini dapat mengonsolidasikan peran strategis FKUB dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia melalui pengarusutamaan moderasi beragama,” pesan Wapres.

 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam sambutan pengantarnya menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, Kementerian Agama telah merancang sejumlah program implementasinya, salah satunya adalah penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

 

“Terwujudnya umat beragama yang rukun merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang plural. Kerukunan dalam keragaman ini patut terus dijaga. Apalagi, dunia juga menilai Indonesia sebagai model terbaik dari konsep masyarakat rukun yang multikultural,” jelasnya.

 

“Keragaman perlu disyukuri. Keragaman tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan, bukan untuk ditawar tapi untuk diterima. Di tengah keberagaman, alhamdulillah, Indonesia masih berdiri kokoh, bersatu terus bergerak maju, mengejar negara-negara maju lainnya di dunia. Dengan moderasi beragama, umat rukun, Indonesia maju. Salam kerukunan,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, Rakornas FKUB 2020 mengangkat tema “Peningkatan Peran FKUB dalam Moderasi Beragama untuk Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”. Rakornas ini akan berlangsung tiga hari, dari tanggal 3 sampai dengan 5 November 2020. (RN, KIP-Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           3           1           2           0