Percepat Transformasi Wakaf Produktif, Pengelolaan Wakaf Harus Manfaatkan Teknologi dan Platform Digital

 
bagikan berita ke :

Selasa, 30 Maret 2021
Di baca 511 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Inovasi teknologi telah mendorong fenomena digitalisasi di berbagai bidang, termasuk dalam perwakafan. Untuk itu, sebagai upaya mempercepat transformasi wakaf produktif, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital.

 

“Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres,  Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

 

Dalam Rakornas yang mengangkat tema “Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital” tersebut, lebih jauh Wapres menjelaskan, penggunaan platform digital dapat mempermudah para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk berwakaf.

 

“Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan, antara lain melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking,” terangnya.

 

Selain itu, lanjut Wapres, digitalisasi juga dapat digunakan dalam memutakhirkan database nazhir (pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya).

 

“Layanan publik terkait wakaf seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services),” imbuhnya.

 

Wapres pun berharap, rakornas BWI ini dapat mengatasi berbagai kendala dalam perwakafan di Indonesia, salah satunya adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf. Berdasarkan data, dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22% (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78% (158.043 persil) masih belum bersertifikat.

 

“Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf,” ujar Wapres.

 

Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, Wapres meminta forum Rakornas BWI mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

 

Di sisi lain, menurut Wapres, peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki dengan memanfaatan teknologi dan platform digital.  Terutama dalam menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital. Untuk itu, literasi dan edukasi wakaf perlu dikembangkan dalam berbagai platform media sosial secara kontinyu dan dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.

 

“Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78,” terang Wapres.

 

Wapres juga mengungkapkan, masyarakat perlu diedukasi tentang wakaf uang yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar. Di samping itu, edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang juga harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang.

 

“Untuk itu, saya mengharapkan dalam rapat koordinasi nasional ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya,” imbau Wapres.

 

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengusulkan 3 (tiga) hal untuk dibahas dalam Rakornas. Pertama, peningkatan model-model keuangan sosial syariah berbasis wakaf, baik dalam manajemen proyek, pengembangan produk keuangan wakaf, seperti wakaf tunai dan sukuk, maupun pengembangan akad dan fatwa syariah yang diperlukan.

 

Kedua, perlunya integrasi keuangan komersial dan sosial syariah dalam pembiayaan ekonomi umat. Dan ketiga, perlunya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf.

 

“Digitalisasi wakaf, baik untuk mobilisasi dana sosial publik, seperti wakaf tunai dan wakaf berbasis sukuk, maupun pengelolaan aset secara produktif akan dapat lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Perry.

 

Selain Perry Warjiyo, hadir dalam pembukaan rakornas ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

 

Sementara itu, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Bambang Widianto. (DMA-SK-BPMI, Setwapres).

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0