PERESMIAN PEMBUKAAN KONVENSI HUKUM NASIONAL, DI ISTANA NEGARA, TANGGAL 15 APRIL 2008

 
bagikan berita ke :

Selasa, 15 April 2008
Di baca 1074 kali


SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PERESMIAN PEMBUKAAN KONVENSI HUKUM NASIONAL
TENTANG
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSlONAL
GRAND DESIGN SISTEM DAN POLITIK HUKUM NASIONAL
DI ISTANA NEGARA, JAKARTA
TANGGAL 15 APRIL 2008



Bismillahhirahmannirrahim,

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,


Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Saudara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Saudara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Saudara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Saudara Jaksa Agung, Saudara Kapolri, Saudara Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum, Saudara Adnan Buyung Nasution, para Hakim Konstitusi dan Hakim Agung, para pimpinan Komisi Nasional, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, para pakar dan praktisi hukum dan tata negara, pimpinan dan anggota BPHN.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Marilah sekali lagi pada kesempatan yang baik dan insya Allah penuh berkah ini, kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhaanahu wata’alaa karena kepada kita semua masih diberi kesempatan, kekuatan, dan semoga kesehatan untuk melanjutkan karya, tugas, dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta.

Saya, pada kesempatan yang baik ini pula, juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada BPHN yang ke-50, sekaligus selamat untuk melaksanakan konvensi nasional yang insya Allah akan kita mulai pada hari ini.

Saudara-saudara,

Kalau kita rajin dan terus mengikuti serta memahami pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat luas, kita dapat merekam sejumlah pikiran dan aspirasi. Catatan saya atas semuanya itu, akan saya kedepankan dalam forum ini dalam bentuk critical questions atau pertanyaan-pertanyaan penting. Saya yakin Saudara juga sering mendengarkan baik dalam forum-forum seminar, ataupun forum yang lain. Sebagai contoh, ada pertanyaan yang berbunyi demikian: Apa konstitusi kita ini, UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali ini, sudah tepat? Tentu ada yang mengatakan sudah, ada yang mengatakan belum, perlu dilakukan amandemen lagi. Bahkan ada yang mengatakan: sudahlah, kembali saja kepada UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.

Ada juga isu yang muncul melihat praktek dalam kehidupan ketatanegaraan sekarang ini, yang kita anut ini sistem pemerintahan presidensil atau sistem pemerintahan parlementer atau kuasiparlementer. Ada juga yang menanyakan Indonesia ini menuju ke sebuah negara peraturan yang kaku atau tetap mengarah kepada negara hukum yang demokratis. Juga ada yang menelaah tentang implementasi serta konstruksi dari checks and balances di antara lembaga-lembaga negara, yang tentunya setelah empat kali dilakukan amandemen ada perubahan-perubahan yang fundamental, misalnya dulu pemerintah, DPR, Mahkamah Agung. Sekarang, kalau kita bicara eksekutif, ada pemerintah, kalau kita bicara legislatif dalam arti luas, ada MPR, ada DPR, ada DPD sebagai entity, ada juga kalau kita bicara yudikatif, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Belum lembaga-lembaga negara lainnya, yang juga mesti berada dalam satu tatanan, checks and balances yang tepat dan sehat.

Saudara-saudara tahu bahwa kekuasaan mesti dicek dengan kekuasaan, power must not go uncheck. Demikian, sebagai contoh, sebagai Presiden saya dicek oleh hampir semua lembaga yang bertugas untuk mengawasi Presiden, ada MPR, ada DPR, ada DPD, ada MA, ada MK, sejumlah komisi, termasuk masyarakat luas. Pertanyaan kita, adakah di negeri ini, lembaga negara yang bebas dari pengecekan, dalam arti yang saya sampaikan tadi. Ini penting dalam rangka akuntabilitas kepada konstitusi, kepada kehidupan bernegara, kepada sejarah.
]
Ada juga yang menyampaikan pikiran, begitu kita melaksanakan sistem pemerintahan yang desentralisasi, otonomi daerah, ada persoalan baru. Berhubung kepala daerah sekarang ini, Gubernur, Bupati, Walikota dengan wakil-wakilnya, dipilih langsung oleh rakyat, kemudian de facto mereka berada dalam jajaran pemerintahan yang garis kebijakannnya lurus, mengalir dari Presiden sampai mereka. Bagaimana pertautan antara kedua domaine ini? He atau she is elected by the people. Tapi mereka juga kepanjangan dari pemerintah pusat, pemerintah nasional. Masih banyak lagi isu-isu fundamental yang muncul seputar konstitusi, sistem hukum, sistem ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan yang kita anut dewasa ini. Oleh karena itu, Saudara-saudara, saya menyambut baik Konvensi Nasional yang Saudara selenggarakan hari ini dan esok.

Tema yang Saudara pilih, saya pikir juga tetap relevan. Tadi dikatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, garis bawahi itu, landasan konstitusional sistem dan politik hukum nasional. Konvensi ini, salah satu, bukan satu-satunya forum, yang memiliki ruang untuk turut membahas seperti apa yang disebut dengan grand design itu, yang menyangkut dengan sistem hukum, sistem ketatanegaraan, dan kepemerintahan kita?

Saudara-saudara yang saya cintai,

Negara, negara kita, yang dewasa ini memiliki kehidupan yang amat dinamis, terlebih dalam era transformasi. Kita masih dalam era perubahan dan perubahan di negeri kita ini pun berada dalam konteks dunia yang juga terus berubah, globalisasi. Maka, kita sungguh memerlukan konstitusi, sistem hukum, sistem ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan yang perlu untuk kita pahami, yang dapat, pertama, mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, mesti punya tataran itu.

Yang kedua, mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional kita. Rujuk kembali dalam pembukaan UUD 1945.

Yang ketiga, bisa merespon dinamika dan tantangan zaman. Sebagai working constitutions, sebagai tatanan yang juga klop pada zamannya, maka tatanan dan perangkat itu harus bisa merespon, menjawab tantangan yang kita hadapi sekarang, dan di masa depan.

Dan yang keempat, yang tidak kalah pentingnya adalah negara kita terus membangun untuk menuju masyarakat yang adil, yang sejahtera, dan yang maju, develop nation. Oleh karena itu, perangkat itu pun kita perlukan untuk memastikan bahwa pembangunan nasional mengarah pada arah yang benar, berlandaskan tatanan yang tepat agar hasilnya betul-betul efektif.

Saudara-saudara,

Kita tahu bahwa tatanan kehidupan berbangsa yang kita jalankan sekarang ini berangkat dari berlandaskan kepada UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen, dengan segala konsekuensinya dalam ketatanegaraan dan ketatapemerintahan kita. Ini yang kita anut sekarang ini. Perubahan itu, kita lakukan pada penggal lima tahun pertama dalam jangka waktu sepuluh tahun reformasi kita ini. Jadi disitulah puncak terjadinya berbagai perubahan yang menyangkut konstitusi, UU, dan berbagai bentuk peraturan yang kita anut dan kita juga tahu semua itu kita lakukan dalam suasana kebangkitan dan konteks sejarah yang unique, yang khas. Kita tidak lupa bahwa kita melakukan banyak perubahan itu menyusul terjadinya pergantian kepemimpinan politik yang dramatis. Pak Harto lengser digantikan oleh Pak Habibie, dan seterusnya, dalam suasana pancaroba, dinamika, pasang surut, sebagaimana yang sama-sama kita alami sepuluh tahun terakhir ini. Perubahan itu juga kita lakukan dalam gelombang demokratisasi yang tinggi. Tuntutan, kebebasan, perubahan, yang dulu sama-sama kita rasakan dan jangan lupa negara kita dalam keadaan krisis yang bermula dari krisis keuangan, krisis ekonomi, menjadi krisis multidimensi. Oleh karena itu, kalau kita melakukan kilas balik sepuluh tahun perjalanan di negeri ini, maka yang saya sampaikan tadi, pertanyaan-pertanyaan, critical itu, menurut saya wajar. Karena memang kita dalam tahap penataan, penyesuaian, dari apa yang kita lakukan setelah kita melakukan banyak sekali perubahan di negeri ini.

Saudara-saudara,

Dengan penjelasan saya tadi, maka muncul pemikiran yang kuat di berbagai kalangan, termasuk, saya kira, menjadi tema dari Konvensi Nasional ini tentang yang kita sebut dengan grand design. Grand design dari kerangka kehidupan bernegara. Seperti apa? Kalau kita bicara grand design, karena sesuatu yang sangat-sangat fundamental, menyangkut kehidupan kita sekarang dan ke depan, maka pada kesempatan yang baik ini, sebagai kepala negara, saya ingin mengedepankan pandangan dan pemikiran saya untuk, barangkali, bisa menjadi, paling tidak, pembanding. Meskipun Saudara memiliki kebebasan untuk mengembangkan pikiran-pikiran Saudara. Grand design yang kita maksud mestilah bertumpu dari konsensus, kesepakatan kita. Pada sepuluh tahun kita melaksanakan reformasi ini yang menyangkut perubahan UUD 1945. Sebagian tadi sudah diangkat oleh Saudara Menteri Hukum dan HAM, misalnya, kita sepakat bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dilakukan perubahan, kita sepakat bentuk negara kesatuan yaitu NKRI kita pertahankan, kita juga berkonsensus sistem pemerintahan presidensil yang kita anut. Kemudian, kita juga sepakat dilakukan pemindahan hal-hal yang bersifat normatif yang dulu ada dalam penjelasan, itu masuk ke dalam pasal-pasal dalam UUD 1945, dan kita pun bersepakat bahwa perubahan itu dilaksanakan dalam bentuk addendum. Kalau itu kita rujuk maka tentu pemikiran, pembicaraan ke depan, tentulah tidak keluar dari amandemen atau konsensus yang diambil oleh kita sebagai bangsa.

Yang kedua, grand design juga mesti, harus memastikan bahwa yang kita pilih adalah konstruksi negara hukum yang demokratis, bukan negara hukum yang lain. Ingat, jiwa dan roh reformasi ini adalah melakukan koreksi dari tatanan yang menurut saya tidak mencerminkan nilai dan praktek demokrasi, misalkan, ada konstruksi hukum tapi dalam negara yang otoritarian misalnya, itu bukan pilihan kita. Tatanan yang otoritarian, apalagi sangat otoritarian, itu sering berakhir dalam krisis. Kita mengalami krisis seperti itu. Oleh karena itu, nafas demokrasi haruslah melekat pada bangun dari sistem hukum, sistem ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan yang hendak kita tata dan mantapkan.

Yang ketiga, masih bicara grand design saya, produk hukum yang kita hasilkan termasuk UU, peraturan-peraturan pemerintah, dan lain-lain, mestilah mencerminkan dan memperhatikan, Saudara tahu semua, para pakar dan praktisi hukum tahu, aspek filosofis, aspek yuridis, tentu, aspek sosiologis, dan bahkan aspek historis. Ingat, Saudara-saudara, kehidupan berbangsa dan bernegara ini berada dalam satu kesinambungan, berangkat barangkali dari proklamasi 17 Agustus 1945, masa pemerintahan Presiden Soekarno, masa pemerintahan Presiden Soeharto, dan masa pemerintahan era reformasi sekarang ini. Mari kita telaah secara utuh, dan jangan lupa Saudara-saudara, reformasi itu adalah hakekatnya kesinambungan dan perubahan, genuine and continuity. Pasti ada yang terus kita pertahankan dan hampir pasti ada perubahan-perubahan yang harus kita lakukan. Tapi prinsip dasar, pertautan antara perubahan dan kesinambungan harus betul-betul kita pahami dan kita jalankan.

Kemudian, kalau saya lanjutkan, semua upaya penataan dan pemantapan sistem hukum nasional mestilah, ini penting, dilakukan dalam suasana yang bebas dari tekanan politik dan bebas dari emosi yang tidak konstruktif. Amat berbahaya apabila situasinya penuh dengan amarah, dendam, perlawanan, kebencian terhadap tatanan yang ada. Lantas kita begitu saja melakukan perubahan-perubahan.

Psikolog mengatakan, kalau kita sedang marah, jangan mengambil keputusan. Boleh kita membanting pintu, melempar gelas, berteriak, don’t make decision, karena setelah amarahnya reda, kita bisa menyesal. Kita marah pada anak, banting, teriak, ndak apa-apa, tapi ya mulai sekarang jangan pernah pulang ke rumah, pergi sana ke negeri Belanda, misalnya. Begitu pergi terus menyesal gitu, waduh, kenapa kok saya begitu? karena marah. Oleh karena itu, mesti tenang, rasional, dalam suasana yang semua bisa mengeksplorasi pikiran-pikiran yang jernih, pikiran-pikiran yang benar. Itulah sebabnya diperlukan naskah akademik. Naskah akademik, agar tidak dangkal, agar betul-betul tadi memperhatikan segi filosofis, segi sosiologis, segi historis, dan dapat kita pertanggungjawabkan. Dan proses itu sendiri, the making of constitution, law dan segala macam haruslah inklusif, haruslah yang transparan dan haruslah akuntabel, tentu dengan tatanan yang berlaku. Untuk pada akhirnya melakukan perubahan UUD, kewenangan itu pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pemikirannya berkaitan dengan konstitusi bisa muncul darimana saja, tapi pada saatnya MPR-lah yang berwenang untuk melakukan perubahan-perubahan tersebut. Inclusiveness, transparency, accountability, itu perlu dijunjung tinggi dalam bingkai tatanan yang ada.

Dan jangan lupa, kalau kita sudah bicara hukum, tata negara, pemerintahan mesti melibatkan mereka-mereka yang menguasai dan memiliki pengalaman dalam bidang hukum, ketatanegaraan dan kepemerintahan. Saya pun sebagai Presiden, kalau sudah menyangkut hukum, saya mesti minta pendapat kepada Jaksa Agung, Kapolri, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, dan pihak-pihak yang lain, karena harus kita pastikan bahwa semuanya itu tepat.

Saudara-saudara,

Dengan empat hal yang saya sampaikan tadi, saya berharap kalau Saudara memikirkan grand design, mudah-mudahan tetap dalam bingkai tatanan yang kita kehendaki.

Hadirin yang saya hormati,

Mengakhiri sambutan saya ini, setelah saya pikir tadi pandangan, pikiran saya kalau kita ingin bersama-sama merumuskan grand design, menata sistem yang berlaku di negeri kita ini, utamanya hukum ketatanegaraan dan kepemerintahan, nah, yang berikut ini adalah ajakan saya kepada seluruh masyarakat, termasuk tentunya para penyelenggara negara dan para pejabat pemerintahan.

Pertama, mari kita jalankan dengan sungguh-sungguh, saya ulangi, dengan sungguh-sungguh, konstitusi, UU, dan segala peraturan yang berlaku. Jangan ditawar-tawar, jangan, ah, saya nggak sreg kok, saya punya pikiran baru. Boleh punya pikiran, boleh punya ingin menjalankan, punya gagasan untuk sebuah perubahan dari Undang-Undang, dari Peraturan Pemerintah. Tetapi sebagai seorang konstitusionalis, mari kita jalankan, yang ada, yang kita anut, yang berlaku sekarang ini, baik konstitusi, Undang-Undang dan berbagai peraturan yang lain. Penting, supaya ada certainty di negara ini. Jangan menganut mahzabnya sendiri-sendiri. Itu bertentangan dengan kaidah kerangka kehidupan bernegara.

Yang kedua, mari kita perkuat budaya hukum. Saya senang tema Ulang Tahun BPHN yang barangkali muncul dalam, apa nanti, dalam sampul, perangko atau apa itu juga begitu. Rule of law sangat penting, law, obedience, sangat penting.

Di berbagai kesempatan Saudara sering mendengar, kita senang kebebasan, we love freedom, karena freedom adalah nafas, pilar dari demokrasi. Tetapi jangan dibiarkan freedom berjalan sendiri, ajak, bergandenganlah dengan rule of la
w. Kalau dua-duanya berjalan beriring sejalan, tenteram, akan terjadi harmoni, karena kebebasan sesorang akan berhenti, manakala harus mengindahkan tatanan hukum, rule of law. Di situ yang ingin kita bangun, Saudara-saudara.

Dan yang ketiga, pendidikan hukum dalam arti luas. Mari terus kita jalankan dengan sungguh-sungguh, termasuk diseminasi dan sosialisasi dari berbagai aturan hukum, juga di wilayah-wilayah pendidikan dengan kurikulum dan metodologi yang tepat. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan bagi para penerima penghargaan, baik dari sekolah-sekolah SMA, SMK, maupun dari pers, media massa, cetak, elektronik yang dinilai berjasa untuk ikut melakukan pendidikan hukum, pengembangan budaya hukum, termasuk diseminasi dan sosialisasi hukum.

Saya punya prinsip begini Saudara-saudara, kalau ada warga negara kita yang berbuat kesalahan, melakukan pelanggaran dan kejahatan secara hukum, karena mereka tidak tahu kalau itu dilarang, kalau itu tidak boleh oleh hukum dan peraturan, maka sesungguhnya kita ikut bersalah. Dan yang lebih jelek lagi, jangan sampai menjebak, biarkan saja, pasti nanti kena nanti, padahal kita bisa mengingatkan. Saya sampaikan kepada Jaksa Agung, kepada Kapolri, BPKP, saya juga menghimbau, karena tidak di bawah saya, KPK, BPK kalau bisa melakukan tindakan pencegahan, melakukan penerangan, sosialisasi kepada semua, nggak ada korupsi, nggak ada pelanggaran kejahatan, kan tenteram negara ini. Betul? Tetapi kalau kita biarkan, acuh tak acuh, salah betul, melanggar betul, jahat betul, rusak, ada korban, korban jiwa, korban harta, aset negara hilang, mengembalikannya tidak mudah, dan lain-lain. Oleh karena itu, ini juga bagian dari pendidikan hukum dalam arti yang luas.

Saudara-saudara,

Akhirnya, dengan pandangan, harapan dan ajakan itu semua, maka dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Konvensi Hukun Nasional Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Sistem dan Politik Hukum Nasional dengan resmi saya nyatakan dibuka.
Sekian.

Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.


Biro Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,
Sekretariat Negara RI