Perkuat Ekosistem Perwakafan Nasional, BWI Perlu Bersinergi dengan Pemangku Kepentingan Terkait

 
bagikan berita ke :

Jumat, 07 Mei 2021
Di baca 519 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengamanatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan perwakafan nasional sebagai upaya mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam menjalankan amanat tersebut BWI tidak bisa sendiri. Untuk itu, BWI perlu bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait.

 

“Berbagai upaya pengembangan perwakafan nasional yang dilakukan melalui sinergi dan kerja sama multi pihak ini diharapkan dapat semakin meningkatkan peran wakaf sebagai sumber dana sosial syariah yang sangat potensial bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam acara Webinar Nasional Wakaf melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Jumat (07/04/2021).

 

Dalam webinar yang mengangkat tema “Era Baru Perwakafan Melalui Tranformasi Digital dan Penguatan Ekosistem” tersebut, Wapres mengungkapkan, saat ini BWI sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, di antaranya  membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir, literasi dan edukasi perwakafan, serta harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.

 

Ia pun berharap agar pengembangan Good Waqf Governance melalui Waqf Core Principles yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dan pengembangan e-service atau layanan wakaf berbasis elektronik dalam membangun kepercayaan publik dapat terus ditingkatkan.

 

“Pemerintah mengapresiasi dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh BI dalam memformulasikan Waqf Core Principles bersama BWI dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank. Saya berharap ke depan Waqf Core Principles ini dapat dimplementasikan dengan lebih baik,” ucap Wapres.

 

Sementara, untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir, telah dilakukan upgrading kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU).

 

“Saat ini kita juga telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kementerian Agama, para nazhir, akademisi dan para ahli. SKKNI ini menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir,” jelasnya.

 

Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nazhir tersebut.

 

“Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf,” imbuhnya.

 

Terkait pengembangan literasi dan edukasi perwakafan, Wapres menekankan, perlu mendapat perhatian bersama karena tingkat literasi wakaf yang masih rendah.  Ia pun mengimbau agar isu perwakafan ini dapat disosialisasikan kepada publik, yakni dengan memasukkan konten tentang wakaf yang lebih aplikatif dalam ceramah-ceramah keagamaan dan khutbah jumat.  Oleh karena itu, ia berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES),  Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah, dapat mendukung sosialisasi perwakafan ini, sekaligus berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tersebut dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyakarat.

 

Adapun untuk pemanfaatan teknologi dan platform digital, menurut Wapres penting untuk dikembangkan sebagai upaya peningkatan kesadaran berwakaf, pengelolaan wakaf, dan pelaporan pemanfaatan wakaf sehingga meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf.

 

“Pemerintah juga berharap strategi Waqf Digital Ecosystem yang dikembangkan BWI akan dapat segera terimplementasi dengan baik. Melalui Waqf Digital Ecosystem ini, berbagai sistem digital pengelolaan wakaf yang dilaksanakan oleh stakeholder di luar BWI dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem digital yang dimiliki oleh BWI,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Ketua BWI Muhammad Nuh menyampaikan, saat ini Indonesia telah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional dengan ditandai tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial, adanya savy-digital transformation-block chain technology, tumbuhnya kesadaran dalam mengelola aset wakaf berbasis Good Waqf Governance, adanya diversifikasi harta wakaf, diluncurkannya Cash Waqf Linked Sukuk- SWR 002, serta meningkatnya sinergi antara Islamic Social Finance dan Islamic Comercial Finance.

 

“Kalau dulu perwakafan itu hanya dilakukan oleh kelompok tertentu yang dianggap sebagai orang yang berkecukupan tapi sekarang dilakukan oleh siapa saja, kemudian kawan-kawan nazhir sudah tidak lagi enggan bahkan menjadi terbiasa dalam pengelolaan wakaf menggunakan teknologi, serta perwakafan sudah mengikuti pola manajeman modern yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara periodik,” jelasnya.

 

Hadir pula dalam acara tersebut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua 6 MES-Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury. Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi. (SM/SK-BPMI, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0