PPID Kemensetneg Presentasikan Transformasi Pelayanan Informasi Publik pada Monev Keterbukaan Informasi Publik

 
bagikan berita ke :

Rabu, 07 Oktober 2020
Di baca 1619 kali

Sejak terbitnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, upaya percepatan yang dilakukan badan publik untuk mengimplementasikan UU tersebut terus berlangsung. Perkembangan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia saat ini pun telah bergerak dari sekadar kewajiban hukum menjadi kebutuhan dengan senantiasa terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari Badan Publik kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik menemui berbagai tantangan. Untuk dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik perlu dilakukan evaluasi secara berkala sehingga dapat menemukan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya. Salah satu bentuk penilaian atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah kegiatan monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya. “Kegiatan Monev yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir dan juga dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaannya,” ujar Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat, dalam pembukaan kegiatan Monev tersebut.

Pada tahun 2020 rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik dilaksanakan mulai tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2020. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diwakili oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat (Asdep Humas) selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, berkesempatan memaparkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting mengenai Transformasi Pengelolaan Informasi Publik, utamanya melalui inovasi dan kolaborasi tata kelola guna meningkatkan layanan keterbukaan Informasi publik di lingkup Kemensetneg, pada Senin (5/10).

Mengawali paparannya Eddy menjelaskan bahwa era Covid-19 ini, Badan Publik harus lebih berimprovisasi dalam menciptakan inovasi-inovasi baru, khususnya berbasis digital atau daring untuk tetap dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam mengakses informasi dengan mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, untuk itu Kemensetneg terus bertransformasi dalam memberikan layanan informasi publik. Sampai dengan saat ini, Kemensetneg telah mencatat sebanyak 153 inovasi baik yang berbasis digital maupun non digital, termasuk inovasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, antara lain, e-PPID, yang merupakan suatu aplikasi berbasis mobile yang mempermudah pengguna (user) dalam memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Redesign website Kemensetneg; Sistem Informasi Manajemen Arsip (SIMARSIP); Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIDUMAS); Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL), dan lain-lain.

Lebih lanjut Eddy menyampaikan bahwa Kemensetneg telah melakukan berbagai upaya untuk mengakselerasi perbaikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Lembaga Kepresidenan. Kemensetneg menjadikan inovasi sebagai bagian dalam pengelolaan informasi publik agar bekerja mudah, bermakna, dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan informasi publik. “Transformasi tata kelola di Kemensetneg, khususnya pengelolaan informasi publik dilakukan melalui triple track strategies yakni deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi yang didukung SDM serta IT yang memadai sehingga kualitas pelayanan informasi publik dapat terus ditingkatkan dengan mengedepankan cara-cara yang lebih efektif, efesien, cepat, dan akurat,” tutur Eddy.

Triple track strategies tersebut dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan fasilitas pelayanan informasi secara fisik, namun juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan skill petugas pelayanan informasi, memangkas birokrasi serta dapat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terkait Kemensetneg.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa PPID Kemensetneg selalu mengedepankan prinsip maximum access, limited exemption. Artinya, membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas. Pengecualian terhadap akses informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.

Selain itu, pengecualian akses informasi juga berlaku untuk informasi yang jika dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Selain menumbuhkembangkan inovasi, Eddy juga menjelaskan tentang kolaborasi yang telah dilakukan PPID Kemensetneg dalam meningkatkan pelayanan informasi publik baik internal maupun eksternal dalam menyebarluaskan informasi terkait keterbukaan informasi publik melalui berbagai program diseminasi informasi, seperti Setneg Mantul, Setneg Punya Cerita (SPACE), Setneg Proaktif, dan Setneg Sepekan. Selain itu, untuk meningkatkan keterlibatan publik, juga telah dilaksanakan berbagai forum diskusi, rapat koordinasi, dan webinar tingkat nasional bekerjasama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) yang bertemakan “Perspektif Keterbukaan Informasi Publik di Era Kebiasaan Baru”.

Transformasi pengelolaan informasi publik semakin mendapatkan momentumnya di era pandemi ini yang dapat kita lihat pada penyebaran informasi publik Kemensetneg dengan melakukan live streaming kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia yang diikuti sebanyak 17.845 peserta upacara secara daring, Streaming Wawancara Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, melaksanakan tes tertulis bagi peserta Calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 secara daring, dan untuk pertama kalinya dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang bagi CPNS secara virtual.

Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mencari informasi, Kemensetneg juga telah mengembangkan berbagai macam program untuk menyebarluaskan beragam informasi tentang kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kemensetneg secara real time melalui kanal-kanal komunikasi Kemensetneg. Selain itu, kolaborasi juga dilakukan dengan menggandeng berbagai kalangan seperti perguruan tinggi, BUMN, pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk mendiseminasikan kerja-kerja pemerintah dan menyebarluaskan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Kemensetneg.

Lebih lanjut Eddy menjelasakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di Kemensetneg tentu akan semakin mendapat tantangan yang beragam yang dibarengi dengan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat untuk mendapatkan informasi, sehingga peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang ada di bawah penguasaan PPID Kemensetneg menjadi keniscayaan.
Profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik merupakan kunci dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengakselerasikan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan publik menyongsong Indonesia Maju,” pungkas Eddy mengakhiri paparannya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0