Presiden Sahkan Peraturan Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2017

 
bagikan berita ke :

Kamis, 15 Juni 2017
Di baca 646 kali

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 menjadi:

Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI Pejabat Negara akan dibayarkan pada bulan Juli. Sedangkan pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni.

 

Tunjangan ini juga diberikan kepada pegawai lainnya sebagaimana diatur pada Pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, yang berisi, “Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di website resmi Kementerian Sekretariat Negara dengan tautan http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405553&task=detail&catid=4&Itemid=42&tahun=2017. (RED/Hukum-Humas Kemensetng)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0