Serahkan Insentif Fiskal 2024, Wapres Instruksikan Pemda Perkuat Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Jakarta, wapresri.go.id - Pada tahun berjalan 2024, Pemerintah Pusat kembali memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki komitmen dan kinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong kinerja lebih baik lagi dan semakin menjangkau kelompok keluarga miskin melalui berbagai program di daerah.
Dalam pidatonya saat menyerahkan insentif fiskal 2024, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta agar Pemda yang memperoleh penghargaan dapat memanfaatkannya untuk memperkuat berbagai program penanggulangan kemiskinan ekstrem yang tepat sasaran.
“Maksimalkan pemanfaatan dana insentif fiskal ini untuk memperkuat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama untuk kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” pinta Wapres pada Rapat Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).
Selain itu, Wapres juga meminta agar penentuan target penerima program kemiskinan ekstrem menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE). Sehingga, intervensi menjadi lebih tepat sasaran dengan mengutamakan kelompok masyarakat miskin dengan akses terbatas, penduduk lansia, dan penyandang disabilitas.
“Intensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri di sektor potensial,” imbuhnya.
Lebih jauh, Wapres menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan di berbagai tingkatan pemerintahan harus bersifat inklusif, sinergis, dan tepat sasaran. Menurutnya, selain pemanfaatan Data P3KE, sistem pensasaran yang berlaku nasional dan terintegrasi juga perlu terus dikembangkan agar berbagai data yang ada di kementerian/lembaga terhubung satu sama lain.
“Data [P3KE] ini telah digunakan lebih dari 26 kementerian/lembaga dan sudah lebih dari 93% pemerintah daerah memanfaatkan untuk basis data pensasaran program,” ujarnya.
Kemudian, Aspek penting lain yang menjadi sorotan Wapres adalah adalah konvergensi dan sinergitas program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Konvergensi dan sinergitas ini tercermin dari upaya pemerintah yang terus memastikan agar rumah tangga miskin ekstrem menerima seluruh program yang ada, [termasuk] program perlindungan sosial, program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, dan program peningkatan sarana dan prasarana permukiman,” terangnya.
Terakhir, Wapres mengingatkan pemda agar memastikan efektivitas implementasi program, baik ketepatan sasaran, jumlah, maupun waktu penyaluran program dengan mengedepankan kelompok rentan, seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, pekerja migran dan kepala keluarga perempuan.
“Pekerjaan rumah yang masih banyak ini perlu terus didukung dengan memastikan keberlanjutan regulasi pelaksanaan strategi pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem periode 2025-2029,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan bahwa saat ini tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia berada di angka 0,83% yang diukur dengan standar 1,9 USD Purchasing Power Parity (PPP). Namun, apabila diukur menggunakan standar 2,15 USD PPP, maka angka tersebut menjadi 1,47%.
“Bank Dunia sebenarnya menyarankan Indonesia untuk menggunakan dan ini sudah diprotes oleh Bu Menteri Keuangan, untuk menggunakan angka 6,8 USD. Kenapa? Karena Indonesia sudah masuk di negara upper middle income,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan ini, Suharso menyampaikan terkait penghapusan kemiskinan dalam misi Presiden Terpilih 2025-2029. Menurutnya, berbagai program pemerintahan saat ini akan dilanjutkan dan ditambah program Kartu Kesejahteraan Sosial dan Kartu Usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut dan meningkatkan akses pelayanan dasar.
“Prinsip dan target utama yang masuk di dalam Quick Win 5 - Presiden Terpilih, yaitu melanjutkan dan menambahkan program Kartu Kesejahteraan Sosial serta Kartu Usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. Target 2029, tingkat kemiskinan adalah 4,5 hingga 5 persen dan dengan menggunakan basis data di Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek),” terangnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan bahwa upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi, mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Ada 3 langkah strategis yang diperlukan, yaitu pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan penanganan kantong-kantong kemiskinan. Target yang disepakati adalah 0% Kemiskinan Esktrem pada tahun 2024,” ujarnya.
Sejak Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ditetapkan, lanjut Muhadjir, telah dilakukan langkah upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara konvergen, bersinergi, dan terintegrasi antara lain di bidang regulasi APBN, APBD, dan APBDes, serta penggunaan Data P3KE.
“Upaya konvergensi, sinergi, dan integrasi tersebut telah menunjukkan hasil yang baik. Sejak Inpres ditetapkan, kemiskinan ekstrem turun secara signifikan dari 2,14% tahun 2021 menjadi 2,04% tahun 2022, dan turun lagi menjadi 1,12% tahun 2023. Serta, pada Bulan Maret 2024 mengalami penurunan kembali menjadi 0,83%. Artinya, terjadi penurunan sebesar 1,3% selama 3 tahun terakhir,” urainya.
Menurut Muhadjir, penurunan angka kemiskinan ekstrem tersebut, secara nasional juga telah diikuti oleh penurunan kemiskinan di semua provinsi dan sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga semakin banyak daerah yang angka kemiskinan ekstremnya sudah di bawah 1%.
“Jika tren penurunan bisa terus dijaga, maka kami optimis angka kemiskinan ekstrem Indonesia pada akhir 2024 dapat mendekati 0 persen, sebagaimana target yang ditetapkan oleh Bapak Presiden,” tandasnya.
Sebagai informasi, jumlah penerima Insentif Fiskal Bidang Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2024 sebanyak 130 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 22 kota, dan 99 kabupaten dengan total dana mencapai Rp.775 miliar. Adapun 9 provinsi yang mendapat penghargaan adalah Sumatera Barat, Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain Menko PMK dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, hadir pada acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta para gubernur, bupati, dan wali kota penerima penghargaan.
Sementara, Wapres didampingi Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Imam Aziz, Zumrotul Mukafa, dan Lukmanul Hakim, serta Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub. (EP/AS-BPMI Setwapres)