Seri Inovasi: Pengembangan Sistem Informasi Kehadiran Kerja Pegawai

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Maret 2019
Di baca 2370 kali

Guna mewujudkan komitmen untuk terus berkreasi dan berinovasi, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg), melanjutkan pengembangan Sistem Informasi Kehadiran Kerja Pegawai (SIKKP) secara terintegrasi. Pengembangan ini ditujukan untuk mengakselerasi pelayanan publik yang makin berkualitas berbasiskan peningkatan kompetensi ditopang tingginya tingkat kedisiplinan pegawai.

 

 

Sejak bulan Juli 2007, Biro SDM telah menggunakan pencatatan kerja pegawai secara elektronik. Pencatatan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi para pimpinan unit kerja dalam memantau kedisiplinan. Awalnya, pencatatan kerja pegawai elektronik yang digunakan dikenal dengan sebutan Rtwin, yang bersifat stand alone. Artinya, hanya dapat dioperasikan oleh pengelolanya saja. Selain itu, sistem ini terintegrasi dengan mesin pencatat kehadiran Handkey yang mampu membedakan bentuk tiga dimensi telapak tangan setiap pegawai, sehingga data kehadiran pegawai dapat diperoleh dengan cepat dan akurat.

 

 

Pada tahun 2017, Biro SDM berinisiatif untuk mengembangkan sistem pencatatan kerja pegawai elektronik Sistem Informasi Kehadiran Kerja Pegawai (SIKKP) secara terintegrasi. Dengan pengembangan ini, pencatatan kerja pegawai dapat diakses seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kemensetneg, baik yang berada di Jakarta maupun di Istana Kepresidenan daerah yang dipadukan dengan aplikasi perjalanan dinas. Pencatatan kerja pegawai ini juga menjadi sumber data bagi aplikasi Sistem Informasi Penghasilan Pegawai (SIPP) Biro Keuangan. Selain merekam data kehadiran melalui Handkey secara otomatis, aplikasi SIKKP yang terintegrasi ini juga memungkinkan pengelola kehadiran di Biro Sumber Daya Manusia untuk memasukkan data setiap pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti, sakit, perjalanan dinas, atau alasan lainnya.

 

 

Seiring dengan penetapan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan penerapan cuti secara online, Biro SDM terus mengembangkan fitur-fitur baru dengan melanjutkan penyempurnaan dan pengembangan SIKKP yang terintegrasi. (LNP - Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           0           0           0           1