Seribu Jamaah SBL Menuntut Dalam Aksi Damai

 
bagikan berita ke :

Selasa, 27 Februari 2018
Di baca 2304 kali

Seribu Jamaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Selasa (27/2). Aksi damai ini dilakukan dalam rangka penyampaian aspirasi jamaah PT SBL yang sudah terdaftar dan belum diberangkatkan ke tanah suci karena perkara hukum yang dialami oleh pimpinan PT SBL.

Para Jamaah ini melakukan aksi damai mereka dengan berjalan dari Masjid Istiqlal menuju Taman Pandang di depan Istana Merdeka. Kementerian Sekretariat Negara menerima aspirasi Jamaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dilakukan di Ruang Aspirasi. Diskusi dimulai pada pukul 10.45, dipimpin oleh Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, R. Hadi Nugroho.

Penyampaian aspirasi diwakili oleh tujuh orang agen PT SBL yang berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Jabodetabek, Bandung dan Jawa Timur. Penerimaan aspirasi juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Umroh dan Haji Khusus Kementerian M. Arfi Hatim, serta perwakilan dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Akta Bahar Daeng.

Tuntutan Jamaah SBL berkaitan dengan ditahannya H Aom Juang Wibowo sebagai Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan kasus calon jamaah umrah yang tidak bisa diberangkatkan. Mereka menyatakan bahwa  H Aom Juang Wibowo sudah berkomitmen akan memberangkatkan jamaah yang belum diberangkatkan, sehingga mereka menuntut agar H Aom Juang Wibowo diberikan penangguhan tahanan dengan menyelesaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan jamaah terlebih dahulu.

H Aom mengatakan bahwa yang bersangkutan mampu untuk memberangkatkan jamaah. Mereka mengatakan bahwa sebaiknya H Aom dibebaskan terlebih dahulu untuk menyelesaikan tanggung jawab, kemudian diproses secara hukum menurut aturan yang berlaku. Perwakilan aksi berpandangan bahwa jangan sampai PT. SBL dipailitkan, karena jika dipailitkan, uang ganti tidak bisa dibayarkan dan jamaah tidak dapat diberangkatkan.

Sebagai tanggapan, Kemenag bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Izin operasional SBL telah dikeluarkan pada tahun 2016, maka fungsi Kemenag selanjutnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila dari hasil pengawasan tersebut ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis ataupun pencabutan izin operasional. Semua itu telah berjalan sebagaimana mekanisme yang ada.

Pihak OJK sendiri menyatakan bahwa kasus ini muncul berdasarkan laporan masyarakat kepada SWI. Sebelumnya pihak SWI telah memanggil H Aom untuk melakukan rapat dan klarifikasi tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.

Di akhir diskusi, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat R. Hadi Nugroho merumuskan beberapa hal penting Pertama, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kemenag berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak para jamaah. Kemenag akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk penyelesaian jamaah yang belum dapat diberangkatkan. Kedua, Diperlukan pembahasan lebih lanjut lintas kelembagaan untuk mengakomodir aspirasi jamaah yang akan dilaksanakan secepatnya dengan melibatkan pihak Kemenag, OJK, SWI, dan Polda Jabar. Walaupun belum bisa diputuskan sekarang, setidaknya dengan pertemuan ini, saluran komunikasi terbuka, sehingga aspirasi tersampaikan dan tidak ada sumbatan komunikasi. Ketiga, Menganjurkan perwakilan aksi untuk menulis surat pengaduan kepada Presiden Jokowi, sebagai dorongan kepada pihak yang terlibat untuk mempercepat selesainya kasus. (YUA-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
28           1           0           0           1