Sosialisasi Pengisian Instrumen e-EvGa ver. 2.0. di Lingkungan Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 September 2018
Di baca 1412 kali

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja mengadakan acara Sosialisasi Pengisian Evaluasi Kelembagaan Berbasis Elektronik (e-EvGa 2.0.) di Ruangan Rapat Gedung III Lt. 4 Kemensetneg, Jakarta, Jum’at (14/9).

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat Efektivitas Organisasi di lingkungan Kemensetneg sehingga menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan menyempurnakan struktur, dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Hasil tabulasi data dalam e-EvGa akan mengambarkan perhitungan total nilai EvGa pada Kemensetneg/Setwantimpres/Set.KSP, perhitungan total nilai EvGa per Satuan Organisasi, perhitungan total nilai EvGa per dimensi EvGa Kemensetneg, dan terakhir perhitungan total nilai EvGa per dimensi EvGa pada Satuan Organisasi.

Adapun manfaat dari evaluasi ini sebagai bukti dukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kemensetneg, dianogsis awal kekurangan organisasi Kemensetneg dengan instrumen yang berbeda dan juga sebagai bahan penyusunan organisasi Kabinet mendatang.

“Amanat peraturan perundang-undangan Pasal 91, Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara menyatakan bahwa setiap Kelembagaan (KL) itu harus melakukan evaluasi kelembagaan dan juga melakukan analisis kebutuhan organisasi,” kata Ellis Indrawati, Kepala Bagian Organisasi.

Seluruh pengambilan dan pelaksanaan keputusan organisasi telah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran serta sejauh mana seluruh elemen organisasi bersinergi di dalam melaksanakan proses organisasi sesuai dengan berbagai ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik secara internal dan eksternal. (YNS/KAN-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           1           1           1