Tekankan Asas Proporsional dan Skala Prioritas, Kemensetneg Alokasikan Anggaran 2020

 
bagikan berita ke :

Selasa, 27 Agustus 2019
Di baca 8647 kali

Perolehan pagu anggaran Kemensetneg cenderung mengalami penurunan sejak tahun 2015, hal ini  berdampak kepada penurunan alokasi anggaran pada tiap-tiap satuan kerja, yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kemensetneg, hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Village Karawaci, Kabupaten Tangerang, Senin (26/8).

“Berdasarkan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS nomor B.432/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2019 dan Menteri Keuangan nomor S-557.1/MK.02/2019, tertanggal 22 Juli 2019, pagu anggaran Kemensetneg mengalami penurunan dari tahun anggaran 2019,  sebesar 11,63%,” kata Setya Utama.

Penurunan anggaran tersebut mengakibatkan  belum optimalnya dukungan anggaran terhadap tugas fungsi pokok Kemensetneg dan lembaga lainnya, termasuk anggaran  yang dialokasikan untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena Kemensetneg melakukan kebijakan efektif dan efesien dalam pengalokasian anggaran dengan mengedepankan azas proporsionalitas dan skala prioritas.

“Alokasi anggaran untuk LPSK pada TA 2020 belum dapat memenuhi kebutuhan ideal, namun Kemensetneg telah  menyampaikan usulan tambahan new initiatives tahun 2020 kepada Menteri Keuangan, sehingga  kebutuhan pelayanan perlindungan/pemenuhan hak saksi dan korban dapat dipenuhi,” jelas Setya Utama.

Mengingat strategisnya peran LPSK, dalam memberikan pelayanan perlindungan/pemenuhan hak saksi dan korban,  Kemensetneg memandang diperlukan pemenuhan kebutuhan anggaran yang ideal bagi LPSK, oleh karena itu,  Kemensetneg telah menginisiasi usulan agar LPSK menjadi Bagian Anggaran Baru melalui surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-1092/M.Sesneg/Set/ PR.00.01/11/2017 tanggal 23 November 2017 kepada Menteri Keuangan.

“Kemensetneg telah mengajukan  pembahasan LPSK sebagai Bagian Anggaran Baru dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan, saat ini masih dalam proses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, utamanya terkait perubahan Perpres LPSK tentang Sesjen LPSK  sebagai pengguna anggaran  dan diharapkan setelah cukup waktunya maka LPSK bisa menjadi Bagian Anggaran (BA) Sendiri atau BA mandiri,” ungkap Setya Utama. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           0