Ujian Esai dengan POSTER, Akhiri Rangkaian kegiatan Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2023

 
bagikan berita ke :

Jumat, 10 Februari 2023
Di baca 940 kali

Lima pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melaksanakan tahap terakhir pada Ujian Dinas Tk. I Tahun 2023 di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) Kemensetneg, Jumat (10/2). Ujian terakhir berupa esai menggunakan aplikasi Portal Assesmen Terpadu (POSTER).

Rangkaian Ujian Dinas Tk. I Tahun 2023 diawali dengan pembekalan teknis dan materi ujian pada 1 Februari 2023 kemudian peserta diberikan waktu untuk belajar mandiri selama satu minggu. Ujian pertama dilaksanakan pada 8 Februari 2023 dan dilanjutkan dengan ujian kedua pada 10 Februari 2023.

Ujian Dinas Tk. I Tahun 2023 dilaksanakan dalam dua metode. Pertama tes pilihan ganda menggunakan Computer Asissted Test (CAT) yang memiliki bobot 40%, dan peserta dapat langsung mengetahui hasilnya. Kedua, tes dilaksanakan dalam bentuk esai yang dilakukan melaluii aplikasi Portal Assesmen Terpadu (POSTER) dan memiliki bobot nilai 60%.

Dalam rangkaian ujian dinas terdapat 10 materi yang diujikan. Beberapa materi tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Bidang Kepegawaian, KORPRI, Pengetahuan Perkantoran, Renstra (Rencana Strategis) Kemensetneg, SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Kemensetneg, Bahasa Indonesia, dan Sejarah Indonesia.

 


 

Mengacu pada Surat Edarann (SE) Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terdapat nilai ambang batas (passing grade)  sebesar 6,5 bagi peserta untuk dapat lulus dalam ujian. Nilai tersebut merupakan akumulasi nilai dari materi yang diujikan, dengan catatan nilai pada materi Pancasila dan UUD 1945 minimal 7,00.

Dheyas Tri Pertiwi, salah seorang peserta ujian mengaku bahwa ujian berlangsung dengan lancar dan aman. Tidak ada kendala yang berarti selama ujian baik dari peserta maupun pihak penyelenggara.

“Kemarin saat menggunakan CAT tidak ada kendala apapun, semuanya lancar, baik segi waktu maupun sistemnya. Untuk pelaksanaan dengan POSTER juga sangat mudah, untuk input cukup log in dengan Single Sign On (SSO), penjelasan di sistem juga mudah untuk dipahami. Memang tadi ada teman yang sedikit mengalami kendala teknis, tapi itupun langsung dibantu,” papar Dheyas.

Sebagai informasi Pelaksanan Ujian Dinas Tk. I Tahun 2023 merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat regular dari golingan II ke golongan III. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, yang mengatur bahwa kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindahnya golongan harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan ujian sesuai dengan ketentuan. (SYV, ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0