Diseminasikan Meaningful Participation, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gandeng Harian SIB

 
bagikan berita ke :

Jumat, 30 September 2022
Di baca 1613 kali

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Kelompok Kerja (Pokja) Strategi Sosialisasi dan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Biro Humas Kemensetneg) berkunjung ke Kantor Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) yang bertempat di Jl. Brigjend Katamso No.66 AB, AUR, Kota Medan, pada Kamis (29/9). Media visit ini merupakan agenda penting sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang berlangsung pada 29 s.d. 30 September 2002 di Kota Medan.

 

Mengawali diskusi, Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengungkapkan, “Media visit ini bertujuan agar lebih konkret mengisi ruang publik dengan informasi positif terkait UU Cipta Kerja, mendiskusikan masalah-masalah apa saja yang terjadi di lapangan, solusi konkret terkait meaningful participation, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/2020 utamanya dalam rangka penyempurnaan dan penguatan implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.” Ungkap Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan pentingnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Terciptanya meaningful participation setidaknya mensyaratkan tiga hal, antara lain hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban yang diberikan (right to be explained).

 

Sejalan dengan Eddy, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Lastyo Kuntoaji Lukito menyampaikan, “Kita berharap selain sosialisasi, media menjadi bagian stakeholders sehingga adanya meaningful participation. Apa itu meaningful participation? Tidak hanya kita sosialisasi tapi kita juga mendengar apa yang menjadi perbaikan dari UU Cipta Kerja. Sebagai Satgas kita tahu bahwa tantangan buat pemerintah, teman pengusaha,  teman pekerja, dan kita ingin menangkap hal itu.” Ujar Lastyo.

 

Jajaran redaksi Harian SIB, antara lain Wakil III Pemimpin Redaksi Harian SIB, Anton Panggabean; Sekretaris Redaksi, Proklamasi Naibaho; dan Kepala Biro Redaksi Medan, Martohap Simarsoit menyambut baik kedatangan Satgas Sosialisasi Percepatan UU Cipta Kerja ke Kantor SIB.

 

Membuka diskusi, Proklamasi Naibaho menyampaikan apa yang menjadi aspirasi di tingkat bawah, terutama buruh. Memantik diskusi, Proklamasi juga menanyakan hal dasar terkait peran Satgas untuk dapat mempercepat sosialisasi UU Cipta Kerja kepada masyarkat jika terjadi penolakan.

 

“Apa peran Satgas dalam menyosialisasikan UU Cipta Kerja, bagaimana jika sudah dilakukan sosialisasi kepada buruh, kemudian buruh itu menolak?” tanya Proklamasi.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Faisal Fahmi, anggota Pokja Satgas Strategi Sosialisasi menjabarkan dua hal, “Ada dua hal ketika dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja yang dilihat masyarakat, pertama kurangnya partisipasi publik dalam pembuatan UU Cipta Kerja, yang kedua omnibus law adalah metode penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yang belum ada  cantolan-nya.” Ungkapnya.

 

Faisal menambahkan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (P3) Nomor 12 Tahun 2011, tidak menyebutkan ataupun tidak menyatakan secara tegas bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara Omnibus Law. Akhirnya pemerintah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dalam kaitannya dengan partipasi publik, maka pemerintah membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Pertama kita menangkap aspirasi buruh, memotret apa yang terjadi di lapangan. Dalam UU Cipta Kerja berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak boleh ada perubahan berarti dalam dua tahun ke depan. Dalam kondisi ini segala aspirasi akan diatur di dalam aturan turunannya melalui peraturan pemerintah, peraturan turunannya yang nantinya akan diperkuat.” Pungkas Faisal.

 

“Bagaimana dengan aturan yang mengatur terkait outsourcing, sampai kapanpun mereka tidak akan menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka kerja?” lanjut Proklamasi.

 

Ditta Chandra Putri, Analis Hukum dari Kementerian Bidang Perekonomian yang juga mewakili Ketua Pokja Data dan Informasi menjelaskan, “Dalam UU Cipta Kerja merubah ketentuan lamanya jangka seorang pekerja dalam outsourcing, dari tiga tahun menjadi lima tahun.”

 

Ditta menjabarkan bahwa tidak ada satupun norma dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa seorang pekerja jika telah bekerja selama lima tahun, kemudian mengulang kembali kontraknya seperti awal dan tidak dapat menjadi karyawan tetap. Sama halnya, dengan peraturan sebelumnya, hanya jangka waktunya di perpanjang. Juga, jika seorang pekerja berkompeten maka dapat diangkat menjadi karyawan tetap, tidak harus menunggu selama lima tahun.

 

“Selama ini dalam peraturan pelaksanaan dan undang-undang baik di level peraturan pemerintah, peraturan presiden, belum peraturan menteri dan peraturan daerah oleh DPRD, itu beda-beda semua. Ada yang menyalahi dari undang-undang dan PP-nya, ada yang ngikut tapi dikorting, nah dalam UU Cipta Kerja ini diatur ulang. Undang-undangnya ngomong A, PP dan Perpresnya ngomong A, permen dan perda-nya harus ngomong A. Selain itu tahap implementasi dan pengawasan juga diatur dalam UU Cipta Kerja.” Tandas Ditta.

 

Adanya UU Cipta telah memperbaiki hal itu semua melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Menutup diskusi, Lastyo mengajak agar perwakilan Harian SIB dapat menghadiri undangan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya baik dalam workshop maupun jaring aspirasi masyarakat dalam klaster ketenagakerjaan agar dapat lebih banyak memberikan masukan dan menjawab segala pertanyaan oleh para narasumber yang menangani secara teknis terkait UU Cipta Kerja. (RMU/FFA – Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0