Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mewakili Menteri Sekretaris Negara menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (13/2).
Bertempat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Mengawali pemaparan, Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara memperoleh Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp2.901.862.847.000,00 (dua triliun sembilan ratus satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang dialokasikan pada dua program.
"Kemensetneg mengalokasikan pada dua program, pertama yakni dukungan manajemen sebesar Rp2.059.787.152.000,00 (dua triliun lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah), yang didalamnya sudah termasuk alokasi untuk kedua Satuan Kerja BLU yang bersumber dari PNBP BLU sebesar Rp393.662.982.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah)," ujar Juri.
Lebih rinci, Juri menjelaskan program kedua yakni program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp842.075.695.000,00 (delapan ratus empat puluh dua miliar tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dalam kesempatan ini, Juri menyampaikan penjelasan terkait hasil rekonstruksi efisiensi anggaran belanja pada Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2025.
"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025, tanggal 24 Januari 2025, tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 bahwa hasil rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara pada APBN Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp517.583.722.000,00 (lima ratus tujuh belas miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau 17,84 persen dari total pagu alokasi anggaran Kemensetneg Tahun 2025," ujar Juri.
Terhadap efisiensi anggaran belanja tersebut, Juli menegaskan anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara yang dapat digunakan adalah sebesar Rp2.384.279.125.000,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar seratus dua puluh lima juta ribu rupiah).
Pada Raker dan RDP kali ini, dihadiri pula oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI yang memaparkan hasil rekontruksi anggaran belanja tahun Anggaran 2025 di masing-masing kementerian/Lembaga.
Di akhir rapat, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan kesimpulan bahwa Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 pada Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra komisi XIII DPR RI. “Kami meminta kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioitas serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarayakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara makin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pintanya sembari menutup rapat. (ART/YLI, Humas Kemensetneg).