Sambut KTT ASEAN, Presiden Bentuk Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023

 
bagikan berita ke :

Selasa, 04 April 2023
Di baca 1221 kali

The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dibentuk pada tanggal 8 Agustus 196 di Bangkok, Thailand. Dalam perjalanannya, Keketuaan ASEAN dirotasi setiap tahunnya berdasarkan urutan abjad nama negara-negara anggota dalam bahasa Inggris. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ASEAN Charter (Piagam) yang telah disahkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

 

Setelah Kamboja yang merupakan Ketua ASEAN 2022 menyerahkan palu tanda keketuaan kepada Presiden Joko Widodo pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-40 dan ke-41 pada November 2022 lalu, Indonesia akan menjalankan peran kepemimpinan dalam Keketuaan ASEAN tahun 2023. Periode keketuaan Indonesia di ASEAN akan berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

 

Sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023, lndonesia akan menyelenggarakan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023. Untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, dibentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait.

 

Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 di mana berdasarkan Keppres ini dibentuk suatu Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada ASEAN Tahun 2023 yang berkedudukan di Jakarta. Panitia Nasional ini mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi, teknis, maupun logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
  2. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
  3. melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
  4. bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan; dan
  5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

 

Panitia Nasional ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku Pengarah dengan dibantu oleh Penanggung Jawab Bidang dan Tim Asistensi dan Kemitraan yang terdiri atas 9 unsur, yaitu:

  1. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN dengan penanggung jawabnya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan penanggung jawabnya adalah Menteri Koordinator Perekonomian;
  3. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN dengan penanggung jawabnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN dengan penanggung jawabnya adalah Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN;
  5. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat dengan penanggung jawabnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika;
  6. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT dan Logistik dengan penanggung jawabnya Menteri Sekretaris Negara;
  7. Penanggung Jawab Bidang Side Events dengan penanggung jawabnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  8. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan dengan penanggung jawabnya Panglima TNI; dan
  9. Tim Asistensi dan Kemitraan.

 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing Penanggung Jawab Bidang dapat membentuk susunan keanggotaan yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan. Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga dapat dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional. Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

Sebagai informasi, rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 terdiri atas KTT, Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, Pertemuan tingkat Pejabat Senior, Pertemuan tingkat Working Group, Program Side Events, dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya.

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 31 Maret 2023 serta dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD-Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           1           0           0           0