Formula Jitu Pemerintah Atasi Kenaikan Inflasi Medis dan Biaya Kesehatan

 
bagikan berita ke :

Senin, 03 Juni 2024
Di baca 314 kali

Foto Cover: BPMI Setpres


 

Merujuk data Umur Harapan Hidup (UHH) yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (2023), masyarakat Indonesia semakin cenderung berumur panjang. Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, UHH Indonesia naik 0,28 poin dari 71,85 menjadi 72,13. Dibalik prestasi tersebut, peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia mendesak adanya kebijakan perlindungan kesehatan yang memadai dan berkelanjutan, sehingga masyarakat nantinya dapat menikmati hari tua dengan kualitas hidup optimal.

 

Riset oleh Mercer Marsh Benefits (MMB) mengenai Health Trends 2024 melaporkan tren peningkatan biaya kesehatan global yang diproyeksikan akan tumbuh hingga 11,6% dan Asia sebesar 11,4%. Sedangkan biaya kesehatan Indonesia diprediksi akan terus tumbuh hingga 13,0%, atau di atas proyeksi tren biaya kesehatan global dan Asia. Apabila tidak direspons dengan serius, maka hal ini akan menyebabkan permasalahan kesehatan di dalam negeri.

 

Kenaikan biaya kesehatan di Tanah Air, salah satunya ditanggapi dengan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan pada awal tahun 2023 yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Harapannya, kenaikan tarif ini mampu meningkatan mutu layanan kesehatan melalui keterjangkauan akses kesehatan, ketersediaan peralatan medis dan obat-obatan, serta tenaga kesehatan yang kompeten di tengah tren kenaikan biaya medis di Indonesia.

 

Komitmen serius Pemerintah untuk mengatasi kenaikan inflasi medis dan biaya kesehatan juga dinyatakan melalui peningkatan alokasi anggaran kesehatan di dalam struktur APBN yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 anggaran kesehatan sebesar Rp119,9 triliun dikucurkan dari APBN, angka tersebut naik menjadi Rp124,4 triliun pada 2021, bertambah lagi menjadi Rp134,8 triliun pada 2022, dan Rp172,5 triliun pada 2023. Tren peningkatan anggaran kesehatan terus berlanjut di tahun 2024, dimana porsinya naik 8,7% dari tahun sebelumnya menjadi Rp187,5 triliun.

 

Langkah Pemerintah untuk menaikkan alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2024 sudah selayaknya mendapatkan apresiasi. Namun, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah demi pemanfaatan anggaran yang adil dan merata. Artinya, anggaran tersebut harus mampu menjangkau masyarakat ke seluruh daerah pelosok yang masih minim layanan kesehatan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyakit (preventif) dan edukasi kesehatan (promotif). Akan tetapi, upaya promotif dan preventif tersebut masih belum maksimal, dibuktikan dengan tingginya angka kematian akibat penyakit yang tidak menular, seperti stroke, diabetes, dan jantung sebesar 87,14% (BPS, 2023). Hal ini diakibatkan oleh kesadaran kesehatan masyarakat yang masih rendah dan kecenderungan sebagian masyarakat untuk menunda pengobatan, sehingga kompleksitas penyakit yang diderita oleh pasien sudah terlanjur parah dan berakibat pada biaya pengobatan yang lebih tinggi. Akibatnya, anggaran kesehatan masih berfokus untuk upaya-upaya kesehatan yang bersifat kuratif atau pengobatan.

 

Kesehatan merupakan bagian integral dalam pembangunan, dimana peningkatan kesehatan masyarakat akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga berdampak positif pada akselerasi pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pembangunan seyogyanya didasarkan pada paradigma kesehatan yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan upaya kesehatan yang mengutamakan upaya promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat. Penguatan anggaran kesehatan diharapkan mampu meningkatkan sinergi berbagai institusi, berdaya bangun, serta menjamin pelayanan kesehatan dari hulu ke hilir demi efektivitas pencegahan, penanganan, dan peningkatan kesehatan masyarakat.

 

 

Referensi:

Badan Pusat Statistik. 2023. Laporan Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) (Tahun), 2022-2023 dari laman https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDE0IzI=/-metode-baru--umur-harapan-hidup-saat-lahir--uhh-.html

Collins, F.S. (2014). Growing Importance of Health in the Economy. Diakses pada 8 Maret 2024 dari https://widgets.weforum.org/outlook15/10.html

Febriani, L.H., & Santi, D.E. (2021). Kecemasan Berobat ke Pelayanan Kesehatan Selama Pandemi pada Masyarakat Randutatah Paiton Probolinggo. Jurnal Psisula. Volume 3, 34-42.

International Monetary Fund. 2024. World Economic Outlook (January 2024)

Mercer Marsh Benefits. 2024. Health Trends 2024. Dari laman https://www.mercer.com/insights/total-rewards/employee-benefits-optimization/mmb-health-trends/

Mortalitas di Indonesia: Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020. Badan Pusat Statistik, 2023.

Undang-Undang Nomor 17 Tentang Kesehatan

Untari, P.H. (2023). Inflasi Biaya Kesehatan Tinggi, Simak Cara Mengelolanya. Diakses pada 26 Februari 2024 dari https://finansial.bisnis.com/read/20230914/215/1694885/inflasi-biaya-kesehatan-tinggi-simak-cara-mengelolanya

 


 

Penulis          : Thomas Gillindra Anma Pradana

Pekerjaan      : Mahasiswa

Universitas    : Universitas Sebelas Maret

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0