Foto: BPMI Setpres
Tepat di tahun 2045, Indonesia akan merayakan 1 abad kemerdekaan. Momentum ini juga dibarengi dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 213 juta jiwa. 100 tahun kemerdekaan ini, oleh pemerintah kemudian diangkat menjadi blueprint bertuliskan Indonesia Emas 2045 yang ditujukan untuk mengupayakan dan mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
Mencapai Indonesia Emas 2045 merupakan visi besar Indonesia. Dalam mewujudkan visi tersebut, tentu tidak hanya berpusat pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi profesionalisme dalam berbagai peran dan kemitraan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu indikator yang juga sama pentingnya.
Perlu dipahami bersama, ketika berbicara mengenai kemajuan, maka salah satu hal yang juga diperhatikan adalah memastikan bahwa kemajuan itu inklusif, melibatkan semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali dengan partisipasi perempuan. Isu kesetaraan gender menjadi salah satu indikator majunya suatu negara, yang mana untuk melakukan transformasi dan pembangunan maka dibutuhkan peran laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia sendiri, masih banyak kita menjumpai beragam kasus pelanggaran yang terkait dengan isu kesetaraan gender. Sebagai contoh dalam momentum pemilu 2024, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka dalam jumpa pers di Grand Cemara Hotel pada 24 Juni 2024 menyebutkan bahwa ditemukan kekerasan berbasis gender, terlebih di tahun 2024 modusnya diperkaya dengan kekerasan berbasis online. Hal ini menurut Mike tentu akan berdampak pada elektabilitas calon legislatif (caleg) perempuan.
Di samping itu, keterwakilan perempuan pada peran-peran sentral juga jauh dari kata sempurna. Meski sudah ada kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30% untuk pencalonan legislatif, pada pemilu 2024, keterpilihan perempuan hanya mencapai angka kurang lebih 22%. Melihat realitas tersebut, maka perlu memperhatikan kiprah perempuan di ranah publik demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Memastikan bahwa semua warga negara memiliki hak serta kesempatan yang setara, sebenarnya negara telah memiliki beberapa kerangka yang mendukung adanya pengaruh kesetaraan gender, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7/1984, Inpres Nomor 9/2000, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2008 serta Nomor 67/2011. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan mampu membawa isu keadilan gender dan mendorong keterwakilan perempuan di berbagai peran penting dalam pengelolaan negara.
Dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045, kita perlu mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah karena sudah berusaha menyiapkan SDM yang berkualitas, manusia unggul, cerdas, dan kreatif. Salah satu hal yang dilakukan adalah membuka akses terbuka untuk kiprah perempuan, tanpa dibayangi ketakutan kekerasan gender. Selain itu, pemerintah juga telah berusaha memasifkan kolaborasi bersama akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Kesetaraan gender dengan perlindungan hak perempuan dan laki-laki juga merupakan kunci sukses terwujudnya Indonesia Emas 2045. Ketika negara mampu mengatasi problem mengenai kesetaraan gender, maka kesejahteraan akan meningkat.
Peningkatan inovasi dengan mengedepankan kesetaraan gender dan melibatkan peran perempuan akan menjadi sebuah variasi dalam perkembangan masyarakat. Oleh karenanya, dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, hal yang penting adalah memastikan keterlibatan dan keikutsertaan perempuan dalam membangun kemajuan Indonesia.
Daftar Pustaka
Angelita Morena. (2024). Kesetaraan Gender dan Indonesia Emas 2024. Kompasiana.com.
Kompas. (2024). Transformasi Pendidikan Tinggi dan Vokasi untuk Indonesia Maju. Koran Kompas Edisi Jum’at, 4 Oktober 2024.
Kajian Rutin PSGA, Kerjasama DWP bahas Perempuan dalam Perspektif Islam, 10 Februari 2023.
Menguatkan Perempuan Mencapai Indonesia Emas 2024. https://bincangperempuan.com/menguatkan-perempuan-mencapai-indonesia-emas-2045/
Penulis : Renci
Profesi : Praktisi Pendidikan
Instansi : SD Aisyiyah Metro