Pemerintah Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2023

 
bagikan berita ke :

Kamis, 13 April 2023
Di baca 1233 kali

Presiden baru saja menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Dalam Keppres terbaru tersebut, terdapat perubahan terhadap Diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

 

Perubahan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 sebagaimana Keppres Nomor 8 Tahun 2023 sebagai berikut:

 


 

Perubahan khususnya terhadap cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023, serta untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 13 April 2023 serta dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD-Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           1