Presiden Tetapkan Kecamatan Denpasar Selatan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

 
bagikan berita ke :

Senin, 10 April 2023
Di baca 950 kali

Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang isinya mengatur mengenai pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Dalam PP ini diatur tentang luas wilayah KEK Kura Kura Bali yaitu 498 hektare yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif.

 

Dewan Nasional KEK menetapkan bahwa akan dibentuk badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PP ini mulai berlaku. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak PP ini mulai berlaku. Kesiapan beroperasi tersebut dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK Kura Kura Bali, meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.

 

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali oleh badan usaha. Jika berdasarkan evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan, KEK Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK (i) melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan; (ii) melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau (iii) memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.

 

Dalam hal perpanjangan waktu telah diberikan dan KEK Kura Kura Bali belum juga siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Namun jika belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional KEK mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan PP tentang pencabutan PP tentang penetapan KEK Kura Kura Bali.

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 April 2023 dan ditetapkan tanggal 5 April 2023 serta dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD-Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU dan Administrasi Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
14           5           1           1           0