Sharia Green Economy, Integrasi Hukum Dan Ekonomi

 
bagikan berita ke :

Senin, 08 April 2024
Di baca 304 kali

Foto Cover: BPMI Setwapres


 

Pada penguatan sektor pendanaan bersama melalui layanan penawaran efek berbasis securities crowdfunding atau kolaborasi yang dilakukan antara teknologi dengan sektor keuangan melahirkan mekanisme transaksi mutakhir yang memberikan fleksibilitas dan keamanan, hal tersebut dinamakan financial technology (fintech). Produk-produk berupa digital payments, digital wallet, investasi (equity crowdfunding), peer to peer lending, pembiayaan (crowdfunding, microloans, credit facilities) terkategori pada fintech. Aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung keuangan dapat diartikan sebagai fintech, didefinisikan juga sebuah industri yang berbasis pemanfaatan teknologi dengan tujuan efisiensi sistem keuangan. Impact dari pada fintech signifikan terhadap model bisnis jasa keuangan yang berinovasi menghasilkan business model, produk dan aplikasi layanan. Perkembangan tersebut melahirkan integrasi-integrasi konsep ekonomi, hukum, teknologi dan agama sebagai prinsip dalam melakukan kegiatan perekonomian.

 

Sharia green economy adalah konsep ekonomi bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan ditujukan kepada masyarakat, lingkungan dan sumber daya alam. Penambahan kata sharia mengintegrasikan konsep ekonomi dengan prinsip keislaman. Siklus ekonomi ini dikonsep dalam pendanaan berbasis securities crowdfunding dengan proyeksi penggunaan filantropi keislaman zakat dan wakaf sebagai alternatif pendanaan. Konsep ini ditujukan untuk memproduktifkan UMKM sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pendanaan UMKM mengacu pada standar penyelenggaraan securities crowdfunding dengan batas penghimpunan dan kepemilikan aset bersih Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan UMKM memiliki standar kekayaan bersih unit mikro Rp50.000.000,00 unit kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 – Rp500.000.000,00 dan unit menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

 


Gambar: Konsep Penulis

 

Integrasi konsep tersebut dilandasi penyaluran dana yang mencapai 1 Triliun hingga tahun 2023, perolehan dana tersebut dihimpun melalui 10 perusahaan penyelenggara, 160.368 investor yang mendanai 481 usaha. Pada grafik di atas total pendanaan melalui penawaran efek berjumlah 268 efek (per 10 agustus 2023) dengan rincian efek bersifat utang atau debt 10, sukuk 59 efek dan equity atau saham 199 efek. Jumlah keseluruhan tersebut membentuk alokasi penawaran efek syariah dengan presentase 22 % dan efek konvensional 78%, data ini  menunjukkan pertumbuhan efek syariah pada siklus ekonomi ini masih rendah.


Gambar: Konsep Penulis

 

Potensi pertumbuhan pendanaan kedepannya dapat memanfaatkan zakat dan wakaf sebagai pemodal atau investor dalam pendanaan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perusahaan penerbit. Konsep ini ditujukan untuk peningkatan pendanaan yang semula diperoleh langsung dari investor, kemudian dana dapat diperoleh melalui harta zakat dan wakaf dihimpun oleh lembaga amil zakat kemudian dikelola melalui kegiatan produktif dan lembaga amil zakat memiliki hak untuk memperoleh return atau nisbah.

 

Refrensi

Hida Hiyanti, “Peluang Dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 5:3 (2019), hlm. 2.

Meline Gerarita Sitompul, “Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech) : Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia,” Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1:2 (2018), hlm. 70.

Pasal  (1-3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Pasal 46 (1) c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PT. Shafiq Digital Indonesia. “Pendanaan Melalui SCF Tembus 1 T : Dukung Kemajuan Indonesia.” Shafiq Administrator, 2023. https://shafiq.id/berita/264/pendanaan-melalui-scf-tembus-1-t-dukung-kemajuan-umkm-indonesia/baca. diakses 23 Januari 2024 Pukul 10 : 00 WIB

 


 

 

Penulis       : Kefi Miftachul Ulum

Profesi        : Mahasiswa

Universitas : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           12           0           1           0