Wujudkan Meaningful Participation, Satgas UU Cipta Kerja Selenggarakan Forum Diskusi Kupas Tuntas Perppu Cipta Kerja bersama Pekerja dan Pakar di Semarang

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 25 Februari 2023
Di baca 1100 kali

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melalui forum diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (24/2).

 

Acara pertama yang bertemakan, “Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan” dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi Satgas UUCK, Edy Priyono. Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Madya, Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati yang menyampaikan berbagai manfaat yang didapat dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja. Agatha juga meluruskan satu persatu kekeliruan dan kesalahpahaman yang masih menjadi pertanyaan terhadap Perppu Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

 

Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta dan jawaban yang komprehensif dari para narasumber. Peserta yang merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja dan Komunitas Tenaga Kerja di Jawa Tengah begitu antusias mengupas persoalan yang dihadapinya, dan penjelasan dari para narasumber.

 

Kegiatan dilanjutkan pada sesi selanjutnya yaitu FGD dengan dengan para pakar dan akademisi. Dalam FGD membahas secara komprehensif terkait Perppu Cipta Kerja dalam perspektif hukum maupun ekonomi bersama para pakar dan mahasiswa untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan menjalankan prinsip meaningful participation dari semua kalangan.

 

Diskusi ini dimulai dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. sebagai Pakar Hukum Universitas Borobudur Jakarta dan Dr. Esther Sri Astuti S.E., M.Si sebagai Pakar Ekonomi dan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance.

 

Diskusi berlangsung aktif, mulai dari pemaparan materi hingga masukan yang disampaikan oleh pakar hukum dan ekonomi sebagai peserta Focus Group Discussion. Dalam diskusi tersebut, salah satu peserta, Agung Ardhani, S.H.,M.H. membuka ruang diskusi dengan menanyakan urgensi dari adanya Perppu Cipta Kerja.

 

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UUCK, I Ktut Hadi Priatna menanggapi, “UU Cipta Kerja ini mendorong dan membuat sistem neraca komunikasi agar ini menjadi transparan dan akuntabel terhadap publik” tanggap Ktut.

 

Adapun Agatha dari Kemenaker menambahkan bahwa kesejahteraan itu tidak hanya berkaitan dengan masalah upah saja, yang lebih penting lagi adalah bagaimana dapat meningkatkan kapabilitas tenaga kerja sehingga dapat berkontribusi kepada perusahaan secara signifikan.

 

“UU Cipta Kerja ini akan mengatur mengenai tenaga yang dikontribusikan pada perusahaan agar dinilai dan mampu menjalankan kehidupannya secara layak”, ungkap Agatha pada Forum tersebut.

 

Selanjutnya, kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terfokus pada struktur dan skala upah yang dilakukan massif oleh pemerintah. Hal ini penting menuju upah dengan berkeadilan dengan memperhatikan produktivitas pekerja selayaknya.

 

Pada sesi diskusi berlangsung, Edy menyampaikan bahwa optimis dan waspada perlu dilakukan oleh pemerintah. “Kita perlu optimis namun tetap waspada, karena tentu ada resiko terutama pada sektor global yang sulit kita kontrol. Memang, pertumbuhan ekonomi kita masih baik namun juga tetap waspada dengan adanya Perppu ini. Adanya dampak potensi global dijadikan sebagai bentuk kewaspadaan disamping optimistik”, ungkapnya.

 

Turut hadir Plt. Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, Direktur Intelkam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Kukuh Kalis Susilo, S.I.K., dan Sekretaris Satgas UUCK, Arif Budimanta pada sesi pertama, serta Pakar Ekonomi dan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dr. Esther Sri Astuti, S.E., M.Si. dan Tenaga Ahli Madya, Prita Laura yang bertindak sebagai moderator pada FGD pada sesi kedua. (Humas Kemensetneg)

 

Kategori : UUCK, SatgasUUCK,
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           2