Gelar Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Sampaikan Urgensi Peraturan Cipta Kerja Bagi UMK dan Pelaku Usaha di Sektor Kelautan dan Perikanan Untuk Naik Kelas

 
bagikan berita ke :

Jumat, 24 Februari 2023
Di baca 954 kali

Kementerian Sekretariat Negara bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dengan tema Peran dan Manfaat Perppu Cipta Kerja bagi Usaha Kecil dan Menengah serta Sektor Kelautan dan Perikanan, di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (23/2).

 

Kegiatan dibagi dua sesi, dengan sesi pertama dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pendamping UMK, Komite Fatwa MUI Jawa Tengah, dan PW NU Jawa Tengah. Selanjutnya pada sesi kedua, kegiatan yang dihadiri hampir 200 audiens, dengan 145 diantaranya merupakan nelayan perorangan maupun representasi kelompok nelayan di Jawa Tengah.

 

Selain sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan gambaran mengenai kebijakan Perppu Cipta Kerja dan aturan turunannya di sektor UMK dan kelautan serta perkikanan. Acara ini juga bertujuan untuk mendengar aspirasi dan pandangan dari para nelayan terhadap implementasi Perppu Cipta Kerja khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

 

Wakil Ketua II Satgas UUCK, Chatib Basri membuka sekaligus memberikan arahan bahwa sosialisasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini penting dilakukan untuk memahami urgensi dari adanya Perppu, dengan melihat pertimbangan antisipasi kondisi perekonomian yang melambat.

 

“Jika ekonomi mengalami perlambatan, maka kuncinya harus meningkatkan investasi, carinya dengan kehadiran Perppu UUCK. Sosialisasi juga menjadi penting untuk meningkatkan sertifikasi produk halal, dan merupakan sarana komunikasi untuk memahami urgensi dari UUK.” pungkas Chatib.

 

Sosialisasi ini membahas implementasi sertifikasi halal, proses mendaftar sertifikasi halal, kendala yang dihadapi pelaku usaha maupun pendamping, perbaikan dan langkah-langkah preventif yang disusun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan PT Perseorangan serta perizinan melalui OSS.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Yanuar Arief sebagai narasumber pertama pada diskusi ini menjelaskan bahwa Presiden memiliki target 10 juta sertifikasi halal ditahun 2024. Target pendamping sertifikasi halal ditargetkan meningkat menjadi 50 ribu dari awal mula hanya sebanyak 24 ribu.

 

Self-declare diperuntukan untuk UMK dan proses maupun tahapan ini berjalan sangat cepat ditahun 2024, maka oleh sebab itu sertifikat halal menjadi sebuah keharusan yang dipenuhi, dan kami berharap dapat mewujudkan dengan kolaborasi bersama pelaku usaha” tegas Yanuar.

 

Lebih lanjut, Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Sri Yuliana memberikan perspektif bahwa PT Perseorangan akan memberikan manfaat untuk memberikan legalitas usaha maupun akses pembiayaan. Data PT Perseorangan mampu digunakan oleh Kementerian/Lembaga lain guna memberikan bantuan berupa hibah dan sebagainya.

 

“Manfaat dari PT Perseorangan adalah memberikan legalitas usaha dan akses pembiayaan. Data dari PT Perseorangan juga dapat digunakan oleh K/L lain untuk memberikan bantuan berupa hibah dan lain-lain. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikasi PT Perseorangan hanya membutuhkan waktu 7 hari.” Pesan Sri.

 

Acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini disambut antusias oleh para peserta dengan interaksi aktif berupa pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan. “Kita sama-sama memiliki komitmen untuk menaikkelaskan UMK” harapan Arif Budimanta, Sekretaris Satgas UUCK menutup kegiatan sosialisasi. (Humas Kemensetneg).

Kategori : UUCK, SatgasUUCK,
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           2