1. | Pendaftaran Langsung : | |
- | Pengunjung datang langsung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta sesuai jadwal kunjungan umum yakni Senin-Kamis pukul 09.00 s.d 12.00 serta 13.00 s.d 14.00 WIB. | |
- | Pengunjung menunjukkan dan menyerahkan fotocopi identitas diri (KTP/SIM) kepada petugas Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta untuk pendataan kunjungan. | |
- | Pengunjung akan didampingi petugas protokol dan/atau staf lainnya untuk berkeliling istana. | |
2. | Pendaftaran Via Telepon : | |
- | Pengunjung menghubungi nomor Istana Kepresidenan Yogyakarta (0274) 512005 untuk mengajukan permohonan izin kunjungan. | |
- | Pengunjung menyebutkan identitas pemohon, identitas pribadi/kelompok yang akan berkunjung berikut jumlah peserta dan jadwal rencana kunjungan. | |
- | Istana Kepresidenan Yogyakarta akan menyeleksi permohonan izin kunjungan dan memberitahukannya via telepon. | |
- | Setelah mendapat izin, pengunjung bisa datang langsung ke Istana sesuai jadwal yang telah ditentukan. | |
3. | Pendaftaran Online : | |
- | Pengunjung mengajukan permohonan izin kunjungan melalui situs Istana Kepresidenan Yogyakarta yang tergabung dalam website Kementerian Sekretariat Negara di sini | |
- |
Pengunjung mengisi formulir pendafataran online yang memuat identitas pemohon maupun identitas calon pengunjung dan rencana jadwal kunjungan. Formulir Pendafataran bisa diisi dan dicetak di sini. |
|
- | Formulir pendaftaran yang sudah diisi harap dicetak dan ditunjukkan kepada petugas Posko 1 sebagai bukti izin kunjungan. | |
4. | Pendaftaran Resmi (tertulis) | |
Pendaftaran kunjungan secara resmi (tertulis) ditujukan masyarakat (pribadi/kelompok) yang hendak berkunjung di luar jadwal kunjungan umum. (Jadwal kunjungan bisa dilihat di link berikut). | ||
Mekanisme pendaftaran resmi : | ||
- | Pemohon mengajukan surat permohonan izin resmi, ditujukan kepada Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta. | |
- | Surat permohonan hendaknya melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta kunjungan, daftar nama pengunjung berikut rencana kunjungan (hari, tanggal dan waktu kunjungan). | |
- | Permohonan yang telah diterima akan diseleksi. | |
- | Persetujuan izin kunjungan berupa Surat Izin Kunjungan akan disampaikan kepada pemohon disertai pemberitahuan melalui contact person pemohon. | |
- | Surat Izin Kunjungan tersebut sebagai tiket masuk, dan harus diserahkan kepada petugas di Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan. | |
- | Pengunjung akan didampingi protokol atau staf lainnya berkeliling Istana Kepresidenan Yogyakarta. |
Lokasi | : | Jalan Jend. Ahmad Yani (Margo Mulyo) No 3 Yogyakarta. |
Telp | : | 0274 512005 |
Faks | : | 0274 561369 |